BKSDA Maluku Amankan Burung Nuri Kepala Hitam di Pelabuhan Ambon
AMBON - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku kembali mengamankan dua ekor satwa dilindungi, yakni burung nuri kepala hitam di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon telah menerima dua ekor burung nuri kepala hitam Papua dari PAM I (Komandan Satpam) Km. Dobonsolo,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, dikutip ANTARA, Senin.
Ia mengatakan burung tersebut diamankan dari salah satu penumpang pada saat pemeriksaan tiket kapal dalam pelayaran dari Pelabuhan Laut Sorong menuju Ambon.
“Sesuai keterangan Pam l, burung tersebut ditemukan di dek empat depan sebelah kiri,” ujarnya.
Kemudian, setelah menanyakan siapa pemilik burung tersebut tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.
Selanjutnya burung tersebut diamankan di Pos Satpam dan dilaporkan ke Petugas Pelni Cabang Ambon dan di informasikan kepada Polisi Kehutanan Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Setibanya kapal di Ambon Petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso bersama Kepala Operasi Pelni Cabang Ambon dan Komandan Satpam/PAM I Km. Dibonsolo menuju Ruang Pam I untuk melakukan serah terima burung yang terdapat di dalam karton dibungkus dengan tas plastik berwarna hitam.
Baca juga:
- Petugas Rutan Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat KPK
- Anggota TNI Lawan Arah di Tol Layang MBZ Bikin Kecelakaan Beruntun Alami Masalah Psikologi
- Kejagung Beberkan Peran Tiga Tersangka Baru di Kasus Korupsi BTS 4G
- Hasil Survei Menunjukkan Yenny Wahid Punya Elektabilitas Tertinggi Cawapres Perempuan di Basis NU
Setelah itu dilanjutkan dengan menandatangani Berita Acara Penyerahan Burung (BAP) dengan Nomor : 09.07/03/BA/111/2023 dan telah di Dokumentasikan.
“Burung tersebut sudah diserahkan kepada Penanggung Petugas Perawat Satwa di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Maluku di Kebun Cengkih Ambon untuk dikarantina sebelum dilepas ke habitatnya,” ucap Seto.
Berdasarkan ketentuan UU No.5 /1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa barangsiapa dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2).*