BNPT Siapkan Program Deradikalisasi untuk FTF Berkebangsaan RI
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih menyiapkan program deradikalisasi untuk para petempur asing teroris (FTF/foreign terrorist fighters) yang memegang paspor Indonesia sebelum mereka dipulangkan oleh pemerintah ke Tanah Air.
Terlepas dari persiapan itu, Kepala BNPT Komjen Rycko Amelza Dahniel menegaskan kebijakan repatriasi itu masih hanya berlaku untuk warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 10 tahun ke bawah.
“Kita belum mengeluarkan kebijakan (repatriasi untuk WNI lainnya, red.), karena ini memang kita perlu mempersiapkan program yang matang untuk deradikalisasi, mulai dari tempatnya di mana, siapa yang melakukan itu, apa programnya, program kebangsaannya, program keagamaannya, program kesehatannya, bukan fisik (melainkan kesehatan mental),” kata Komjen Rycko Amelza yang saat ini juga bertugas sebagai Ketua Satuan Tugas (Satgas) FTF dilansir ANTARA, Jumat, 8 September.
Rycko menjelaskan tidak mudah mengubah cara pikir (mindset) para petempur asing yang terafiliasi jaringan kelompok teroris itu, karena mereka datang ke sana atas keinginan sendiri.
“Mereka datang ke sana atas keinginan sendiri ya, kemudian bergabung dengan suatu kelompok terorisme dan kehidupan sehari-hari seperti itu, kemudian tidak mudah mengubah mindset, mengubah perilaku mereka dalam sekejap. Makanya, program itu harus matang betul sebelum kita memulangkan mereka ke sini,” kata Kepala BNPT.
Dia menyebut ada 300 WNI yang tergabung dalam kelompok petempur asing teroris (FTF) itu di Suriah, kemudian sembilan orang di Afghanistan, dan delapan WNI di Filipina.
Baca juga:
- TransJakarta Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Subsidi Rp1 Triliun
- Mahfud MD Jelaskan Status Tanah di Pulau Rempang Batam, Ada SK Pemberian Hak Tanah ke Perusahaan
- KPU Jelaskan Alasan Usulan Percepat Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres
- Majelis Syuro Akan Putuskan Dukungan ke Cak Imin Setelah PKB Berkunjung ke PKS
Saat ini pemerintah juga masih menunggu hasil pendataan dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk data-data WNI yang tergabung dalam kelompok teroris itu.
“Ini juga mandat dari PBB, ya UNOCT (Kantor PBB untuk Kontra-Terorisme) supaya semua negara-negara dalam rangka menghilangkan kelompok-kelompok teroris, bahasa mereka bukan kelompok teroris, tetapi warga negara yang berada di wilayah konflik. Mereka akan melakukan pendataan dari UNICEF, kemudian dengan UNHCR, setelah mereka data, warga negara-warga negara ini akan ditempatkan di masing-masing kedutaan untuk pemulangan, repatriasi seperti itu,” kata Rycko.
Sejauh ini proses pendataan masih berlangsung, karena menurut dia tidak mudah masuk ke wilayah konflik dan merekam data-data mereka yang menempati kamp-kamp pengungsian.
“Tidak gampang di sana, masuk ke daerah konflik itu,” kata Kepala BNPT.