3 Tersangka Pembalakan Liar di Pulang Pisau Kalteng Ditangkap, 265 Potong Kayu Meranti Diamankan
KALTENG - Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Sei Karing, Desa Pahawan, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau AKP Sugiharso di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, Jumat 8 September, disitat Antara.
Ketiga tersangka berinisial H (52), S(47) dan MA (41), warga Desa Maluen, Kecamatan Besarang, Kabupaten Kapuas, Kalteng.
“Pengungkapan kasus adanya pembalakan liar berawal dari laporan masyarakat bahwa di kawasan hutan Sei Karing Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang," tuturnya.
Baca juga:
- Polri Sebut Gas Air Mata Masuk Kawasan Sekolah di Pulau Rempang Akibat Tertiup Angin
- Biar Cepat Selesai, Pemprov DKI Cari Dana Selain APBD untuk Renovasi Rusun Marunda yang Atapnya Roboh
- Eks Kepala Bea Cukai Makassar Diduga Putar Duit Hasil Gratifikasi Lewat Yayasan Pendidikan
- Masa HGB Habis, PT Indobuildco Diminta Kosongkan Lahan Hotel Sultan Senayan yang Bakal Dikelola Pemerintah
Sugiharso menuturkan ketiga pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa adanya perlawanan pada Senin 4 September 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.
Dari pengungkapan kasus pembalakan liar ini, Sugiharso mengatakan pihaknya mengamankan beberapa peralatan diduga sebagai alat pengolahan hasil hutan.
Selain itu turut juga disita kayu olahan sebanyak 265 potong jenis meranti berbagai ukuran.
Atas perbuatan ketiga pelaku dijerat Pasal 87 huruf B jo Pasal 12 ayat 1 huruf I Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana diubah dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.
“Dari keterangan ketiga pelaku, aktivitas perambahan hutan atau pembalakan liar dilakukan mulai bulan Juni 2023," kata Sugiharso.