Tengku Zulkarnain Bilang SKB Tiga Menteri Larang Muslimah Berjilbab: Upaya Menjaga Taqwa, Kenapa Dilarang?

JAKARTA - Tengku Zulkarnaen kembali melontarkan kritik pedas menyusul keluarnya SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. 

Kritik disampaikan lewat cuitan di akun twitternya, @ustadtengkuzul. Menurut dia, SKB yang ditandatangani tiga menteri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang penggunaan jilbab. 

"Bapak 3 Menteri yang keluarkan SKB soal pakaian seragam di Sekolah Negeri, apakah menekankan pelajar puteri memakai jilbab di sekolah melawan dan bertentangan dengan tujuan pendidikan di NKRI? Bukankah puteri muslimah yang berkerudung adalah upaya menjadi taqwa? Kenapa dilarang?," cuit mantan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan MUI dikutip VOI, Kamis, 4 Februari

Menurut dia, mewajibkan siswi muslimah berjilbab di lingkungan pendidikan agar dewasa nanti menjadikan mereka insan yang bertaqwa. 

"Kenapa dilarang? Itukan upaya...? Sama dengan melarang siswa merokok, biar dia jadi baik kelak. Apakah mesti dibiarkan siswa memilih mau merokok atau tidak tanpa paksaan? Pikirkan," cuit Tengku Zul. 

Tangkapan layar @ustadtengkuzul

Mendikbud Nadiem sebelumnya menyebutkan, pertimbangan penerbitan SKB antara lain agar sekolah bisa berfungsi dalam membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Bagi Pemerintah Daerah atau kepala sekolah yang telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut kekhususan agama untuk dicabut paling lama 30 hari sejak SKB ditetapkan. 

Menurut Nadiem, dikutip Antara, Kamis, 4 Februari, penggunaan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan individu. Sekolah tidak boleh lagi mewajibkan siswa maupun tenaga kependidikan menggunakan seragam dengan atribut keagamaan tertentu.

"Agama apapun itu. Penggunaan seragam sekolah dengan atribut keagamaan di sekolah negeri merupakan keputusan murid dan guru sebagai individu,” ujar Nadiem.