Driver Ojol yang Ditangkap di Jaksel Mengaku, Dia Pukul Kru Laurend Hutagalung karena Kesal Habis Dikomplain Penumpang
JAKARTA – YS (40), warga Rawamangun, Jakarta Timur itu hanya bisa tertunduk di hadapan pewarta di Polres Jakarta Selatan. Dia tidak sesangar pada saat melakukan pengeroyokan terhadap YouTuber yang sedang mencegah terjadinya lawan arah di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), beberapa waktu lalu.
YS ditangkap karena terbukti melakukan pemukulan terhadap salah satu kru Laurend, YouTuber yang belakangan viral karena aksi mencegah lawan arah di Tebet Jaksel. YS jadi tersangka, tanpa ada mediasi atau resorative justice.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan motif supir ojek online (ojol) YS (40) dan pengamen berinisial H (16) terhadap YouTuber Laurendra Hutagalung, karena spontanitas.
“YS ini melakukan pemukulan karena spontanitas melihat ada rekan-rekannya yang berkumpul di situ,” kata Bintoro kepada wartawan, Rabu, 6 September.
Lebih lanjut, YS suasana hatinya tidak baik. Karena sebelumnya ditegor oleh penumpangnya.
“Yang bersangkutan juga melampiaskan rasa emosi karena pada saat sebelumnya yang bersangkutan si YS ini ditegur atau dimarahi sama customernya,” ucapnya.
Baca juga:
- Tidak Terima Ditegur, Tiga Berandalan Koja Aniaya Dua Pemuda di Warung Kopi, Satu Tewas
- Tagih Utang ke Anggota DPRD, Wanita di Apartemen Kawasan Jaksel Malah Dianiaya
- Kasus Penganiayaan Warga Warakas Belum Selesai, Polisi Akui Kesulitan Kejar Pelaku
- Mengerikan, Sosok Ayah ‘Setan’ Juga Ada di Jakarta Timur, Perkosa Putrinya dari SD Sampai SMP
Sementara itu, H, tersangka lain dalam kasus yang sama, melakukan pengeroyokan itu dikarenakan merasa tidak senang dengan konten yang dibuat Laurend.
"Yang bersangkutan menyatakan ikut andil, karena dia tidak senang dengan perbuatan dari rekan-rekan YouTuber ini," ucapnya
YS telah ditetapkan tersangka Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara H hanya berstatus anak berkonflik hukum dan tidak dilakukan penahanan.