Satpol PP Tegaskan Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Terpasang di Fasum, Termasuk Tiang Listrik
SUMSEL - Satpol PP Kota Palembang mengingatkan masyarakat untuk tidak memasang alat peraga kampanye Pemilu 2024 di fasilitas umum atau fasum.
Kepala Bidang Bina Tibum Tranmas Satpol PP Palembang Cherly Panggarbesi menyampaikan mendekati masa kampanye Pemilu 2024 alat peraga banyak yang terpasang di pusat keramaian, jalan protokol termasuk pohon dan tiang listrik.
"Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.17 Tahun 2017 untuk pemasangan atribut publikasi atau kampanye sudah diatur cara dan lokasi dan tidak boleh dipasang di fasilitas umum," kata Cherly di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa 5 September, disitat Antara.
Pemasangan alat peraga sosialisasi atau kampanye di sembarangan tempat atau di tempat-tempat yang ditetapkan sebagai tempat terlarang sesuai Perwali 17 akan ditertibkan.
"Kami sudah melakukan inventarisir lokasi mana saja yang terdapat banyak alat peraga sosialisasi/kampanye bakal caleg dan kepala daerah untuk menjadi sasaran penertiban," ujarnya.
Baca juga:
- Nangis Sesenggukan, Ridwan Kamil ke ASN Jabar: Nuhun 5 Tahun Kita Bangun Superteam Bukan Superman
- PDIP Pertimbangkan Ridwan Kamil Jadi Cawapres Ganjar
- PKS Hormati Proses Hukum KPK Tapi Tetap Nilai Politis Pemanggilan Cak Imin
- Cak Imin Minta Diperiksa Lusa di Kasus Korupsi Kemnaker, KPK: Penyidik Ada Agenda Lain
Operasi penertiban alat peraga kampanye Pemilu 2024 itu telah disosialisasikan sejak Juni 2023, sehingga tidak ada alasan untuk menolak ditertibkan jika operasi dilaksanakan.
"Kami telah memanggil semua tim sukses, caleg, calon kepala daerah dalam kegiatan sosialisasi rencana operasi penertiban pemasangan alat peraga kampanye tidak pada tempatnya," ujarnya.
Bagi bakal caleg dan bakal calon kepala daerah yang akan melakukan pemasangan poster, banner, spanduk sosialisasi diri pada pesta demokrasi rakyat itu untuk mematuhi aturan pemasangan alat peraga kampanye jika tidak ingin ditertibkan.
Melalui upaya tersebut diharapkan wajah Kota Palembang tidak dikotori pemasangan poster, banner, spanduk di sembarang tempat atau tidak sesuai Perwali 17.