Kemendikbudristek Tekankan Skripsi Syarat Lulus S1 Tidak Dihapus
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tidak menghapus skripsi sebagai persyaratan kelulusan bagi mahasiswa S1.
“Ini jangan disalahmaknai bahwa tidak ada skripsi. Yang diubah itu adalah bentuknya bisa beragam dan itu diserahkan kepada perguruan tinggi dan program studinya,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam dalam acara Ngobrol Santai Ditjen Diktiristek di Jakarta, Jumat 1 Agustus, disitat Antara.
Nizam menjelaskan Permendikbudristek tersebut mengatur bahwa persyaratan lulus bagi mahasiswa S1 dan D4 tidak hanya melalui skripsi seperti yang terjadi selama ini melainkan terdapat pilihan lain.
Ia menjelaskan melalui peraturan ini memberi kebebasan bagi perguruan tinggi untuk memberikan pilihan syarat lulus kepada mahasiswa mulai dari skripsi, prototipe, proyek dan sebagainya.
Baca juga:
- Jadi Polemik, Pemerintah Kaji Penyemprotan Jalan Usir Polusi Udara
- Anggap Wajar Reaksi Demokrat, PKS Tegaskan Tetap Dukung Anies Baswedan
- Wacana Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang STNK, Polda Metro: Diskusi Dulu, Ada Ketentuannya
- Surya Paloh Balas Tudingan Demokrat: Kira-kira model Saya Ini Ada Bakat Penghianat
Sebagai contoh, mahasiswa program studi ekonomi bisa menyelesaikan kasus finansial di sebuah Bank Pembangunan Daerah (BPD) sehingga lebih menarik dan sesuai dengan kompetensinya dibandingkan hanya berbentuk skripsi.
Contoh lain, ketika sebuah perguruan tinggi lebih fokus pada output berbentuk Hak Kekayaan Intelektual (HKI) maka mahasiswa bisa membuat sebuah produk konkret yang nantinya bisa disertai hak paten maupun hanya bersifat diterbitkan.
“Misal dia menguasai teknologinya untuk menyelesaikan masalah secara prosedural. Itu diwujudkan dalam apa? bisa skripsi, bisa proyek, bisa prototipe, bisa case suatu kasus,” kata Nizam.
Meski demikian, Nizam menuturkan penetapan standar kelulusan tetap akan diserahkan kepada masing-masing perguruan tinggi terutama terkait bebas atau tidaknya mahasiswa memilih bentuk tugas akhir.
“Selama ini kan one fit for all nah selanjutnya tidak harus seperti itu. Ini yang menurut saya tetap harus mengacu pada yang telah ditetapkan perguruan tinggi,” ujarnya.