Sebut Kebijakan Mendikbudristek Tak Wajib, UMK Kupang Tetap Berlakukan Skripsi Syarat Gelar Sarjana
Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang Prof. Zainur Wula (FOTO ANTARA/Bernadus Tokan)

Bagikan:

KUPANG - Rektor Universitas Muhammadiyah Kupang (UMK) Prof. Zainur Wula mengatakan, para mahasiswa yang studi di perguruan tinggi tetap diwajibkan untuk menulis skripsi sebagai syarat untuk meraih gelar sarjana.

"Kebijakan Mendikbudristek yang tidak mewajiban skripsi sebagai syarat meraih gelar sarjana belum menjadi pilihan di Universitas Muhammadiyah Kupang. Mahasiswa S1 kita masih tetap menyelesaikan skripsi dan S2 tetap menulis tesis sebagai syarat memperoleh kelulusan,” kata Zainur Wula di Kupang, Antara, Senin, 11 September. 

Dia mengemukakan hal itu berkaitan dengan kebijakan tidak wajib skripsi bagi mahasiswa S1 atau D4, dan bagaimana pemberlakuannya di daerah.

Penulisan skripsi masih menjadi pilihan yang terbaik bagi pihaknya untuk menghasilkan sarjana yang unggul dan berkualitas dengan melakukan kajian-kajian ilmiah sebagai pembuktian kemampuan keilmuan sesuai dengan program studi mahasiswanya.

Kebijakan yang dikeluarkan Mendikbudristek tersebut merupakan kewenangan otonom setiap perguruan tinggi untuk meluluskan mahasiswanya.

“Kebijakan tersebut tidak wajib dan perguruan tinggi memiliki kewenangan untuk menentukan cara terbaik meluluskan sarjana yang berkualitas, baik melalui skripsi maupun nonskripsi,” tambahnya.

Karena itu, khusus untuk Universitas Muhammadiyah Kupang, baik untuk mahasiswa jenjang S1 maupun S2 tetap menulis skripsi maupun tesis sebagai syarat untuk menyelesaikan pendidikan di perguruan tinggi, demikian Zainur Wula.