Sandiaga Uno PPP: Kami Istiqomah dengan Perjanjian Politik yang Sudah Disepakati
JAKARTA - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PPP, Sandiaga Uno mengatakan partainya fokus dengan target yang ingin dicapai dalam Pilpres 2024.
Sandi mengatakan PPP tidak akan selingkuh apalagi berkhianat dengan tetap tegak menjalankan perjanjian politik yang telah disepakati demi kemenangan di pesta demokrasi.
"@DPP_PPP akan fokus mencapai suara yang ditargetkan pada pemilu mendatang. Kami istiqomah dengan perjanjian politik yang sudah disepakati," kata eks Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dalam akun Xp-nya, Kamis 31 Agustus.
Dengan demikian, Sandi bilang PPP tidak akan menutup ruang silaturahmi dengan partai politik lain yang berkontestasi di Pemilu 2024. Baginya hal tersebut untuk tujuan bersama demi kemajuan bangsa.
"Membuka ruang silaturahim dengan semua partai yang akan turut serta dalam pesta demokrasi di 2024, karena kita semua adalah mitra dalam membangun negeri," ujarnya.
Baca juga:
- Demokrat soal Duet Anies-Cak Imin: Sepihak Inisiatif Ketum NasDem Surya Paloh
- Meradang Dipaksa NasDem Setujui Duet Anies-Cak Imin, Demokrat: Bentuk Pengkhianatan Terhadap Semangat Perubahan
- Jokowi Bakal Evaluasi LRT Jabodebek Imbas Alami Gangguan Usai Beroperasi
- Demokrat Gelar HUT-Rapimnas September, Kehadiran NasDem-PKS Belum Bisa Dipastikan
Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pendaftaran bakal capres-cawapres 2024 dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.