Banyak Kesamaan di Kasus Korupsi Asabri dan Jiwasraya, Termasuk soal Manajer Investasi

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Ardiansyah menyebut perkara dugaan korupsi PT Asabri dan Jiwasraya memiliki banyak kesamaan. Baik dari sisi modus kejahatan hinggaa para tersangka.

"Banyak yang sama," ujar Febrie kepada wartawan, Rabu, 3 Februari.

Kesamaan antar dua kasus itu juga diduga terkait dengan keterlibatan perusahaan manajer investasi (MI). Penyidik sedang mendalaminya.

"Makanya sedang ditelaah, dianalisa," kata dia 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Dua orang di antaranya merupakan mantan Direktur Utama (Dirut).

Dua mantan Dirut PT Asabri yang ditetapkan tersangka yakni, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Sementara, untuk enam tersangka lainnya yakni BE selaku mantan direktur keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi selama tahun 2012 hingga 2019, PT. Asabri telah bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp. 13 triliun. 

Ini dilakukan melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.