Hukuman Amiruddin Eks Kepala Cabang BNI Mataram Jadi 9 Tahun Penjara di Tingkat Banding
NTB - Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan vonis banding dari 8 tahun menjadi 9 tahun penjara terhadap eks Kepala Cabang (Kacab) BNI Mataram Amiruddin.
Amirudin merupakan terdakwa kasus korupsi program penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Lombok Timur tahun 2020-2021.
"Untuk selanjutnya kami akan memberitahukan putusan di tingkat banding ini kepada para pihak, dalam hal ini penuntut umum dan terdakwa," kata Juru bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis 31 Agustus, disitat Antara.
Kelik mengatakan terdakwa Amiruddin jika tidak puas dengan putusan vonis banding PT NTB dipersilakan menempuh upaya hukum lanjutan di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).
"Para pihak dapat mengajukan permohonan kasasi ke panitera pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung sejak para pihak menerima pemberitahuan putusan banding," ujarnya.
Majelis hakim PT NTB dalam putusan perkara milik Amiruddin nomor: 7/PID.TPK/2023/PT MTR, mengadili dengan menerima permintaan banding dari terdakwa maupun penuntut umum dan mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai pidana pokok.
Dengan putusan itu, majelis hakim tingkat banding menyatakan terdakwa terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum.
Baca juga:
- Polri Bakal Bentuk Direktorat Siber di 9 Polda, Meliputi Metro Jaya hingga Papua
- Tak Cuma Jakut, Permukaan Jaksel Juga Turun Akibat Penggunaan Air Tanah
- Bareskrim Tetapkan Alvin Lim Tersangka Buntut Pernyataan 'Kejaksaan Sarang Mafia'
- Zulhas Nilai Tokoh Muhammadiyah Cocok Isi Kursi Mendikbudristek Kabinet Mendatang
Dakwaan primer penuntut umum tersebut mengatur tentang Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada terdakwa, majelis hakim turut menjatuhkan pidana hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Terkait kerugian negara sebesar Rp29,6 miliar, majelis hakim sepakat dengan putusan pengadilan tingkat pertama yang telah membebankan kepada terdakwa lain, yakni Lalu Irham Rafiuddin Anum dengan nilai Rp29,1 miliar.
Angka kerugian yang dibebankan kepada terdakwa lain tersebut merupakan hasil pengurangan uang pelunasan kredit oleh 14 debitur dengan nilai Rp476 juta dan uang yang masih mengendap pada rekening debitur sebanyak Rp7,9 juta.
Majelis hakim tingkat pertama menilai angka tersebut sebagai total loss dari pemindahbukuan dana KUR milik 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur ke buku rekening PT Mitra Universal Group (MUG) milik terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum.