KPK: Korupsi Dilarang Agama Tapi Masih Tetap Dilakukan
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan sikap permisif jadi alasan kasus rasuah masih terjadi di Tanah Air. Semua tahu korupsi melanggar ajaran agama dan norma sosial maupun hukum tapi masih ada yang melakukannya.
“Masyarakat kita tahu bahwa korupsi itu dilarang agama dan melanggar hukum namun dalam pengamalannya masih tetap dilakukan bahkan pada level tertentu dianggap wajar,” kata Ghufron dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis, 31 Agustus.
Ghufron kemudian menyinggung masih ada masyarakat yang mau memberi uang tip atau fee saat mengurus kepentingannya ke penyelenggara negara. Padahal hal ini dilarang.
“Makanya tidak heran, hingga saat ini kasus suap dan gratifikasi masih mendominasi berdasarkan jenis tindak korupsi yang ditangani KPK,” tegasnya.
Tak sampai di sana, Ghufron juga mengungkap banyak pihak swasta jadi pelaku korupsi. Berdasarkan catatan KPK hingga Triwulan I 2023 ada 383 orang yang terjerat kasus.
Baca juga:
- Moeldoko: Generasi Muda Saat Ini Penentu bukan Penerus
- Dukung Ekosistem OSS RBA, KSP Inisiasi Kerja Sama Antar Kementerian dalam Penggunaan Pusat Data Nasional
- Tutup Celah Korupsi, KSP Kawal Digitalisasi Proses Pengadaan Barang, Jasa dan Audit
- Moeldoko Puji Perkembangan Kendaraan Listrik dan Industri Baterai Lokal di Indonesia
“Pihak swasta masih jadi pihak yang paling banyak menjadi pelaku tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Sementara legislator di tingkat DPR dan DPRD yang terjaring kasus korupsi mencapai 344 orang. “Dengan dominasi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi yaitu 66 persen,” pungkas Ghufron.