Nasib Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Bakal Diputus Dewas 14 September

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menentukan nasib Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada September mendatang.

Penentuan nasib ini dilakukan setelah mereka menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya saat menghubungi Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM Idris Froyoto Sihite. 

“Sidang pembacaan putusan tanggal 14 September 2023,” kata Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus. 

Sidang tersebut bakal dilakukan secara terbuka, ungkap Syamsuddin. Berbeda prosesnya ketika Majelis Etik Dewan Pengawas KPK meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Pimpinan KPK lainnya.

 Johanis Tanak sebagai pihak yang diduga melanggar juga nantinya bakal dihadirkan. Ia akan mendengarkan langsung putusan yang dibacakan.

“Ya (Johanis Tanak bakal dihadirkan, red),” tegas Syamsuddin.

 

Johanis harus disidang etik karena percakapan dengan Idris tersebar di media sosial. Ada beberapa tangkapan layar yang diunggah akun itu berisi pembahasan tentang pekerjaan dan terdapat kalimat 'di belakang layar'.

Tak sampai di sana, ada percakapan yang ternyata membahas Izin Usaha Pertambangan (IUP). Menanggapi ini, Johanis Tanak menyebut pembicaraan itu terjadi sebelum dirinya dilantik sebagai pimpinan.

Dia mengaku sudah berteman dengan Idris saat masih sama-sama di Kejaksaan. Johanis juga mengaku tak tahu jika lawan bicaranya itu sudah menjadi Plh Dirjen Minerba karena sebelumnya dia menjabat sebagai Kabiro Hukum di Kementerian ESDM.

“Saya hubungi beliau karena saya sudah menjelang pensiun, kan tinggal berapa bulan saya pensiun. Kalau saya pensiun terus apa yang harus saya buat, jadi cara bagaimana ada kegiatan baru," kata Tanak saat dihubungi VOI, Rabu, 12 April malam.