Departemen Kehakiman AS Gugat SpaceX atas Dugaan Diskriminasi terhadap Penerima Suaka
JAKARTA - Departemen Kehakiman AS menggugat perusahaan roket dan satelit milik Elon Musk, SpaceX, pada Kamis 24 Agustus, atas dugaan diskriminasi terhadap penerima suaka dan pengungsi dalam proses perekrutan.
"Dalam gugatan tersebut, dinyatakan bahwa, setidaknya dari September 2018 hingga Mei 2022, SpaceX secara rutin menghalangi penerima suaka dan pengungsi untuk melamar pekerjaan dan menolak untuk merekrut atau mempertimbangkan mereka, karena status kewarganegaraan mereka. Ini melanggar Undang-Undang Imigrasi dan Kewarganegaraan," kata Departemen Kehakiman dalam pernyataan yang dikutip Reuters.
Dalam iklan lowongan pekerjaan dan pernyataan publik selama beberapa tahun, SpaceX secara keliru mengklaim bahwa menurut peraturan federal yang dikenal sebagai undang-undang pengendalian ekspor, SpaceX hanya dapat merekrut warga negara AS dan penduduk tetap yang sah, terkadang disebut sebagai "pemegang kartu hijau (green card)," kata Departemen Kehakiman.
Departemen Kehakiman juga menunjuk pada kiriman online dari pemilik perusahaan yang merupakan miliarder, Elon Musk, sebagai contoh "pernyataan publik yang diskriminatif."
Gugatan tersebut mengutip kiriman Juni 2020 di X, sebelumnya disebut Twitter, oleh CEO Musk kepada 36 juta pengikutnya saat itu yang mengatakan: "Hukum AS mensyaratkan setidaknya kartu hijau (green card) untuk dipekerjakan di SpaceX, karena roket adalah teknologi senjata canggih."
Musk menggambarkan gugatan Departemen Kehakiman terhadap SpaceX itu sebagai "penggunaan Departemen Kehakiman untuk tujuan politik."
Dalam kiriman di X, CEO SpaceX mengatakan bahwa perusahaan "telah berulang kali diberitahu bahwa merekrut siapa pun yang bukan penduduk tetap Amerika Serikat akan melanggar hukum perdagangan senjata internasional, yang akan menjadi pelanggaran pidana."
Baca juga:
Asisten Jaksa Agung AS Kristen Clarke dari divisi hak-hak sipil Departemen Kehakiman mengatakan penyelidikan Departemen Kehakiman menemukan bahwa SpaceX "gagal mempertimbangkan atau merekrut secara adil penerima suaka dan pengungsi karena status kewarganegaraan mereka dan memberlakukan apa yang dianggap sebagai larangan merekrut mereka terlepas dari kualifikasinya, yang melanggar hukum federal."
Clarke juga mengatakan bahwa perekrut SpaceX dan pejabat tingkat tinggi "secara aktif menghalangi" penerima suaka dan pengungsi untuk mencari peluang kerja di perusahaan tersebut.
"Amerika Serikat mencari pertimbangan yang adil dan pembayaran mundur bagi penerima suaka dan pengungsi yang dicegah atau ditolak pekerjaan di SpaceX karena dugaan diskriminasi," kata Departemen Kehakiman.
Gugatan tersebut juga mencari denda perdata dalam jumlah yang akan ditentukan oleh pengadilan dan perubahan kebijakan untuk memastikan bahwa SpaceX mematuhi mandat federal terkait non-diskriminasi ke depan.