Prancis Larang Penggunaan Pakaian Abaya Muslim di Sekolah-sekolah Negeri
JAKARTA - Prancis akan melarang anak-anak mengenakan abaya, pakaian khas wanita Muslim, di sekolah-sekolah yang dikelola pemerintah, kata menteri pendidikan negara itu pada Hari Minggu, jelang musim kembali ke sekolah.
Prancis, yang telah memberlakukan larangan ketat terhadap tanda-tanda keagamaan di sekolah-sekolah negeri sejak undang-undang abad ke-19 menghapuskan pengaruh tradisional Katolik dari pendidikan publik, telah berjuang untuk memperbarui pedoman untuk menghadapi minoritas Muslim yang terus bertambah.
Pada tahun 2004, mereka melarang jilbab di sekolah-sekolah dan mengeluarkan larangan penggunaan cadar di depan umum pada tahun 2010, yang membuat marah beberapa komunitas Muslim yang berjumlah lima juta orang di negara itu.
Membela sekularisme adalah seruan di Prancis yang bergema di seluruh spektrum politik, mulai dari kelompok sayap kiri yang menjunjung tinggi nilai-nilai liberal Pencerahan, hingga pemilih sayap kanan yang mencari benteng melawan semakin besarnya peran Islam dalam masyarakat Prancis.
Baca juga:
- Ukraina Umumkan Seragam Khusus Tentara Wanita, Menhan Reznikov: Berikutnya Pelindung Tubuh
- Ungguli Cambridge, Oxford hingga Harvard, MIT Jadi Perguruan Tinggi Terbaik Dunia
- Jepang Operasionalkan Sistem Trem Baru: Ramah Lingkungan, Lansia dan Pengguna Kursi Roda
- Dilengkapi Kamera Thermal dan RGB serta Tahan Panas, Peneliti Swiss Ciptakan Drone untuk Membantu Pemadam Kebakaran
"Saya telah memutuskan bahwa abaya tidak lagi dikenakan di sekolah,” kata Menteri Pendidikan Gabriel Attal dalam wawancara dengan saluran TV TF1, melansir Reuters 28 Agustus.
"Saat Anda masuk ke ruang kelas, Anda tidak boleh bisa mengidentifikasi agama siswa hanya dengan melihat mereka," tandasnya.