Polusi Udara Jakarta Bikin Warga Terserang Penyakit, FUBI Bakal Ajukan Gugatan
JAKARTA - Forum Udara Bersih Indonesia (FUBI) berencana untuk mengajukan gugatan ganti rugi atas polusi udara Jakarta karena kini banyak warga yang terserang penyakit pernapasan.
Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin selaku perwakilan FUBI menyebut, gugatan ini akan dilayangkan sebagai upaya menuntut ganti rugi atas biaya yang dikeluarkan masyarakat karena terdampak pencemaran udara.
"Bentuk gugatannya class action, gugatan beberapa orang mewakili masyarakat Jakarta yang dirugikan akibat pencemaran udara. Jadi, perwakilan masyarakat ini yang akan membuktikan mereka itu terdampak karena pencemaran udara dan rugi sekian rupiah," kata Safrudin saat dihubungi VOI, Minggu, 27 Agustus.
Dalam kasus ini, pihak yang bakal menjadi tergugat adalah perusahaan-perusahaan yang diduga sebagai pelaku pencemaran udara. Perusahaan ini tak hanya berlokasi di Jakarta, melainkan juga daerah penyangga.
"Dugaannya banyak. tidak hanya di Jakarta, tapi juga di bodetabek. Kami lagi dalami ini. Misalnya di Pulogadung ada sembilan perusahaan terbesar ya. Terus di beberapa titik perbatasan Jakarta seperti Tangerang, Cikarang, juga banyak. Jadi, kami enggak dibatasi wilayah, yang penting perusahaan itu mencemari, akan kami sasar," urai Safrudin.
Tak hanya perusahaan, pihak lain yang bakal menjadi tergugat pada jugatan ini adalah pemerintah, khsusunya Kementerian Perindustrian. Safrudin melanjutkan, Gubernur DKI Jakarta serta kepala daerah di wilayah penyangga juga turut menjadi pihak tergugat.
"Yang DKI pasti kena juga, dugaan kami. Kami belum cek betul, tapi kan sudah ada kasus perusahaan di Cakung. Dari pemerintah provinsinya juga pasti akan menjadi tergugat karena kalau misalnya kita gugat perusahaannya saja, nanti di pengadilan dinyatakan kurang tergugat," tutur dia.
Rencananya, gugatan ganti rugi akan dilayangkan pada dua pekan mendatang. Saat ini, Safrudin menyebut pihaknya tengah mengumpulkan data-data terkait warga yang ingin ikut menggugat.
Baca juga:
- Jepang Operasionalkan Sistem Trem Baru: Ramah Lingkungan, Lansia dan Pengguna Kursi Roda
- Dasco Sebut Gerindra Tidak Pernah Berusaha Pisahkan Jokowi dengan Megawati
- Usai CFD di Thamrin, Menkes: Supaya Langit Lebih Biru Kurangi Pakai Mobil dan Motor
- Hasil Penelitian Sebut Penyemprotan Air ke Jalan Tidak Efektif, Justru Menambah Polusi Udara
Jumlah warga yang telah bergabung dalam rencaa gugatan ini mencapai 50 orang dan angkanya masih terus bertambah. Perkiraannya, nilai ganti rugi yang dituntut oleh warga dalam gugatan yang bakal dilayangkan ke pengadilan ini mencapai Rp51,2 triliun.
"Nilai Rp51,2 triliun itu kalkulasi. Kita menghitungnya begini, misalnya kita cek rumah sakit-rumah sakit di Jakarta, kita ketemu total kasus pengobatan ISPA, asma, pneumonia, COPD, jantung koroner, hingga bronkitis," ungkap Safrudin.
"Dari berbagai jenis penyakit tadi kemudian akan dijumlah kasusnya berapa, kemudian dikalikan dengan harga pengobatannya. Harga pengobatannya sudah ada datanya dari Kemenkes, kemudian ketemu angka Rp51,2 triliun tadi," imbuhnya.