Putusan PKPU Diumumkan Hari Ini, Waskita Diprediksi Terhindar dari Pailit
JAKARTA - Stafsus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga memprediksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk bakal terhindar dari putusan pailit. Apalagi, kata dia, Waskita masih memiliki banyak aset.
Berdasarkan sistem informasi penulusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini akan digelar sidang putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai pukul 13.00 hingga 16.00 WIB.
“Saya rasa, karena Waskita itu kan kuat di aset. Asetnya bagus banget, tol-tolnya banyak itu, masih banyak banget tol-tolnya. Kemudian proyek-proyek dia juga masih banyak. Kemudian juga kecil kemungkinan untuk pailit,” katanya di Kementerian BUMN, ditulis Kamis, 24 Agustus.
Lebih lanjut, Arya menilia akan banyak pihak yang menimbang jika Waskita pailit. Mengingat perusahaan BUMN Karya ini memiliki aset yang bagus.
“Pasti semua bertimbang-bertimbang untuk itu karena bagi yang pailit. Kalau enggak kompak kan rugi untuk mempailitkannya. Karena pasti mereka tetap ingin diselamatkan karena Waskitanya bagus sebnarnya scara aset,” jelasnya.
Baca juga:
Sekadar informasi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk digugat oleh Donny Hartanto Lasmana. Dikutip dari ketebukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) lanjutan persidangan permohonan PKPU terhadap perusahaan telah digelar pada 21 Agustus 2023.
Sidang tersebut dihadiri pihak kuasa hukum pemohon (mewakili Donny Hartanto Lasmana) dan pihak kuasa hukum termohon (mewakili perseroan) dengan agenda putusan sidang dari majelis hakim.
“Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan sidang menjadi pada hari Kamis, tanggal 24 Agustus 2023,” bunyi keterangan Waskita.