Bupati Sabu Raijua Terpilih Masih Warga Negara AS, Kemendagri Minta Polisi Turun Tangan
JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh meminta kepolisian untuk memeriksa dugaan pelanggaran kewarganegaraan terhadap bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore.
Sebab, Orient diduga melakukan pelanggaran pemilu karena memalsukan dokumen kependudukan sebagai syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada 2020.
Meski melengkapi syarat yakni memiliki KTP warga Wegara Indonesia (WNI), ternyata Orient juga berstatus sebagai warga negara Amerika Serikat.
"Saya berpandangan bahwa yang bersangkutan perlu diperiksa oleh polisi untuk mendalami kewarganegaraannya dan dokumen identitas yang bersangkutan saat mendaftar sebagai calon (kepala daerah). Nanti akan bisa dilihat dia itu melakukan pelanggaran sistem hukum kewarganegaraan atau tidak," kata Zudan kepada wartawan, Rabu, 3 Februari.
Baca juga:
Berdasarkan data yang dimiliki Dukcapil Kemendagri, sejak tahun 1997 sebenarnya Orient sudah masuk dalam basis data sistem penduduk WNI.
Dengan konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat yang menyebutkan bahwa Orient juga merupakan warga negara AS, Zudan menduga Orient tidak melaporkan perpindahan kewarganegaraannya.
"Mungkin tidak melapor (perpindahan kependudukan). Saya sedang koordinasi dengan Kemenkumham untuk mengecek apakah perubahan status WNI yang jadi WNA sudah dilaporkan ke Dukcapil atau belum," ungkap dia.
Sebagai informasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mendapat fakta bahwa bupati terpilih Sabu Raijua, Orient Patriot Riwu Kore ternyata merupakan warga negara Amerika Serikat (AS).
Berdasarkan laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, Orient, ketika mendaftar sebagai calon Bupati Sabu Raijua pada September lalu, ia menyerahkan syarat data kependudukan yakni KTP elektronik sebagai WNI.
Data kependudukan Orient juga telah diverifikasi kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang. Hasilnya, Disdukcapil Kupang menginfirmasi bahwa Orient adalah warga Kota Kupang.
Jika terbukti memalsukan dokumen, Orient bisa dijerat dengan sanksi pidana penjara. Berdasarkan Pasal 184 UU Nomor 1 Tahun 2015, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi calon kepala daerah dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.