Merasa Dituduh Manipulasi Hasil Tes DNA, Denny Sumargo Laporkan Verny Hasan Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

JAKARTA - Denny Sumargo ditemani kuasa hukumnya menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 22 Agustus malam. Ia melaporkan DJ Verny Hasan atas dugaan pencemaran nama baik.

Mantan pebasket 41 tahun itu merasa dicemarkan atas pernyataan Verny Hasan yang menyangsikan hasil tes DNA Densu terhadap anaknya pada 2019 lalu, dan memintanya untuk melakukan tes DNA ulang.

“Atas keputusan dari Pak Densu untuk melaporkan perbuatan pencemaran nama baik. Tadi sudah dibikin laporan. Bukti LP-nya, pasal yang kita tuduhkan itu Pasal 310, 311 dan 315 KUHP, kemudian juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE,” kata Mohamad Anwar, kuasa hukum Denny Sumargo usai membuat laporan kepolisian.

“Ya, atas nama itu, VH (Verny Hasan),” sambungnya.

Densu mempermasalahkan unggahan Verny Hasan di media sosial yang membuat publik punya penafsiran buruk terhadapnya. Ia meyakini bahwa hasil tes DNA yang pernah dilakukannya sudah sesuai kaidah keilmuan, mengingat tempatnya melakukan tes dikenal dengan kredibilitasnya.

“Kesannya, hasil tes DNA yang dulu diragukan. Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari zaman dulu diragukan. Kemudian, dia kesannya saya tidak berani tes DNA kedua kali,” kata Denny Sumargo.

Densu juga mempertanyakan mengapa Verny kembali mengungkit permasalahan yang sudah lama, dan sudah dibuktikan dengan tes DNA bahwa dirinya bukanlah ayah biologis dari anak yang dilahirkan Verny.

Dengan Verny memintanya untuk melakukan tes DNA kedua, Denny Sumargo merasa ada tuduhan terhadapnya bahwa hasil tes tersebut telah dimanipulasi.

“Jangan cari sesuatu yang lu nggak bisa buktikan. Lu mempertanyakan tes DNA yang kedua, berarti lu harus bisa membuktikan tes DNA yang pertama itu tidak benar,” ujar Denny Sumargo.

“Ada sogokan, ada oknum atau tidak, lu harus bisa buktikan itu. Tes kedua, ketiga, keempat, kelima saya mah oke, cuman jangan lu angkat isu yang lu nggak bisa tanggungjawabkan. Karena ini melibatkan lembaga, nama, melibatkan banyak hal. Edukasi macam apa yang mau dikasih ke publik,” pungkasnya.

Sebagai informasi, laporan Denny Sumargo terhadap Verny Hasan sudah teregistrasi dengan nomor perkara LP/B/4945/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.