Mario Dandy: Saya Minta Pengampunan Tuhan dan Doakan Kesembuhan David Ozora

JAKARTA - Terdakwa Mario Dandy Satriyo menyesali semua perbuatannya terhadap David Ozora. Tak lupa, Mario juga menyampaikan permohonan maaf.

Pernyataan itu disampaikan Mario saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan berat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dengan rasa penyesalan yang dalam dan hati yang tulus saya ingin menyampaikan permohonan maaf dan rasa prihatin saya kepada Saudara Critalino David Ozora," ujar Mario.

Mario mengklaim bila aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap David menimbulkan rasa bersalah yang besar pada dirinya.

"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," kata Mario.

Sehingga, Mario menyebut hanya meminta pengampunan kepada tuhan yang bisa dilakukannya. Terutama, berdoa untuk kesembuhuan David Ozora

"Namun hal itu tidak menghentikan saya untuk selalu meminta mengampunan kepada tuhan dan memohon agar Saudara David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan," kata Mario.

Dalam kasus ini, Mario Dandy Satriyo dituntut dengan pidana penjara selama 12 tahun. Sebab, Mario dianggap terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah di kasus dugaan penganiyaan berat terhadap David Ozora.

"(Menuntut) Menjatuhkan pidana penjara oleh untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," ujar jaksa

Selain itu, anak Rafael Alun Trisambodo ini dibebani membayar restitusi senilai Rp120 miliar. Apabila Mario tak mampu membayar, maka, ada pidana tambahan berupa penjara selama 7 tahun

Jaksa menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo Dandy telah memenuhi unsur Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.