Ferry Irawan Protes Larangan Pelaku KDRT Tampil di TV Berdasarkan Imbauan KPI
JAKARTA - Berdasarkan imbauan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dinyatakan oleh salah satu komisionernya, Nuning Rodiyah pada Oktober 2022 lalu, stasiun televisi dan radio diharap agar tidak memberikan ruang kepada para pelaku KDRT.
Menanggapi hal tersebut, Ferry Irawan melalui kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang mempertanyakan imbauan dari KPI itu. Ia merasa imbauan tersebut membuat kliennya kesulitan mendapat penghasilan.
Bagi Jeffry Simatupang, Ferry Irawan punya hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya, yang diperbolehkan mencari rezeki di mana saja, termasuk mencari rezeki melalui jalur hiburan atau tampil di televisi.
"Begini, saya mengingatkan kembali bahwa Pak Ferry memiliki hak asasi manusia untuk mencari mata pencaharian, mencari nafkah," ujar Jeffry Simatupang kepada awak media di Tendean, Jakarta Selatan pada Senin, 21 Agustus.
"Maka, tidak ada seorang pun yang dapat menghalangi hak asasi manusia seseorang," sambungnya.
Jeffry mengatakan bahwa putusan pengadilan tidak menyebutkan soal adanya larangan bagi Ferry untuk mencari nafkah, sehingga sang klien seharusnya bisa kembali menjalani pekerjaannya sebagai artis.
"Sekali lagi saya ulangi tidak ada dalam putusan pengadilan yang mencabut hak asasi manusia dari Pak Ferry. Maka sebagai warga negara Indonesia Pak Ferry dilindungi oleh UUD, salah satunya adalah untuk mencari nafkah. Itu tidak boleh dihalangi," ucap Jeffry Simatupang.
Baca juga:
- Ferry Keluar dari Penjara: Alhamdulillah, Seperti Terlahir Sebagai Manusia Baru
- Mahasiswa Korsel Terharu Mendapat Sambutan Hangat di Pentas Kolaborasi Musik Tradisional
- 8 Cara Detoks Paru-paru untuk Membersihkan Racun di Dalam Organ
- Singgung Anji, Ian Kasela Kesal karena Dikeluarkan dari Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia
Sebelumnya, Nuning Rodiyah selaku komisioner KPI mengimbau stasiun televisi agar tidak memberikan ruang kepada para pelaku KDRT.
"Imbauan KPI berlaku secara umum, tidak semata menyikapi persoalan yang sedang marak dibincang oleh publik," kata Nuning Rodiyah saat dihubungi awak media pada 14 Oktober 2022 lalu.
Lebih lanjut, Nuning menjelaskan bahwa stasiun televisi memiliki keharusan untuk mengedukasi masyarakat sebagai fungsi kontrol sosial.
"Yang paling utama dari imbauan KPI, Lembaga Penyiaran tetap memiliki kewajiban mengedukasi publik dengan tepat atas persoalan yang ada untuk menjalankan fungsi penyiaran sebagai kontrol sosial," jelas Nuning Rodiyah.