Berkas Rampung, 2 Penyuap Juliari Batubara Kasus Bansos COVID-19 Segera Disidang
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan terhadap dua pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di wilayah Jabodetabek yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU)," kata pelaksana tugas Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 2 Februari.
Selanjutnya, dua orang penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ini akan kembali ditahan di Rutan KPK. Ardian ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Harry ditahan di Rumah Tahanan KPK kavling C1.
"Dalam waktu 14 hari kerja, akan segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara para terdakwa ke PN Tipikor," ujarnya
Selama proses pemberkasan, Ali mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi termasuk Juliari Batubara yang juga jadi tersangka penerima suap dalam kasus ini.
Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk Menteri Sosial non-aktif Juliari Batubara.
Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) MJS dan AW sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.
Baca juga:
Kasus ini berawal ketika Juliari menunjuk dua pejabat pembuat komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi dalam pelaksanaan proyek ini dengan cara penunjukkan langsung para rekanan. KPK menduga disepakati adanya fee dari paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial.
Adapun untuk fee setiap paket bansos COVID-19 yang disepakati Matheus dan Adi sebesar Rp10 ribu dari nilai sebesar Rp300 ribu.
Matheus dan Adi kemudian membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan penyediaan bansos pada Mei-November 2020. Rekanan yang dipilih adalah AIM, HS, dan PT Rajawali Parama Indonesia alias PT RPI yang diduga milik Matheus dan penunjukannya diketahui Juliari.
Pada pendistribusian bansos tahap pertama diduga diterima fee Rp 12 miliar. Matheus memberikan sekitar Rp 8,2 miliar secara tunai kepada Juliari melalui Adi yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
Dalam operasi senyap ini, KPK juga menyita barang bukti berupa uang yang sudah disiapkan dari pemberi suap yakni AIM dan HS di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung. Uang Rp14,5 miliar disimpan di sejumlah koper dan tas serta terdiri dari pecahan rupiah dan uang asing.