Demi Kurangi Polusi Udara Jakarta, Dinas LH DKI Larang Kendaraan Belum Uji Emisi Masuk Kantornya
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menetapkan kebijakan yang melarang kendaraan bermotor milik pegawai maupun masyarakat yang belum atau tidak lulus uji emisi untuk masuk wilayah kantornya, baik di tingkat provinsi, suku dinas kota administratif, hingga satpel LH kecamatan.
Kepala Dinas LH DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, aturan ini merupakan upaya untuk mengubah perilaku pegawai dalam berperan memperbaiki buruknya kualitas udara di Ibu Kota.
“Sebelum kita menuntut masyarakat untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita Keluarga Besar DLH DKI Jakarta memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” kata Asep dalam keterangannya, Senin, 21 Agustus.
Pada hari ini dan Selasa, 22 Agustus 2023, para pegawai masih diberi kesempatan untuk melakukan uji emisi uji emisi di bengkel DLH atau Sudin LH Kota Administrasi. Jika sudah lulus uji emisi dipersilakan parkir di area kantor.
“Mulai Kamis 24 Agustus 2023 dan seterusnya kendaraan yang tidak lulus uji emisi dilarang memasuki kawasan kantor Dinas LH, UPT dan Sudin LH," ungkap dia.
"Jika tidak lulus uji emisi dipersilakan parkir di luar area tersebut dan diimbau untuk melakukan perawatan kendaraannya,” lanjutnya.
Asep menegaskan bahwa proses pemeriksaan kendaraan yang dilakukan uji emisi tidak rumit dan menimbulkan antrian panjang. Mengingat, petugas hanya cukup membuka aplikasi milik Pemprov DKI, yaitu ujiemisi.jakarta.go.id
“Semua database kendaraan yang sudah melakukan uji emisi di bengkel DLH ataupun tempat penyelenggara uji emisi resmi sudah masuk ke sistem kami,” ungkap Asep.
Baca juga:
- Polusi Udara Jakarta Kian Buruk, Pemerintah Upayakan 5 Langkah Ini
- Pemerintah Bakal Beri Sanksi Pabrik yang Sebabkan Polusi Udara di Jakarta
- Polusi Udara di Jabodetabek Mengkhawatirkan, KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
- Upaya Tangani Polusi, KLHK Bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara
Selain menggalakan uji emisi kepada pegawainya, Dinas LH DKI juga menginstruksikan agar seluruh pegawai naik transportasi umum atau kendaraan rendah emisi seperti sepeda dan kendaraan listrik setiap hari Rabu.
“Ini langkah konkrit dari DLH untuk meningkatkan kualitas udara Jakarta, kita semua harus bahu-membahu mewujudkan itu,” imbuh dia.