Kemenkes Sanksi 3 RS Akibat Kasus Bullying, Salah Satunya RSCM

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi kepada tiga rumah sakit yakni Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) di Jakarta, RS Hasan Sadikin di Bandung, dan RS Adam Malik di Medan akibat kasus perundungan atau bullying.

Sanksi tersebut berupa teguran tertulis yang dilayangkan kepada masing-masing direktur utama (dirut) ketiga rumah sakit tersebut. Kemenkes juga telah meminta ketiga Dirut rumah sakit tersebut memberikan sanksi kepada staf medis dan PPDS yang terlibat.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya menuturkan, sanksi kepada ketiga RS ini dilakukan usai penelusuran Inspektorat Jenderal Kemenkes dengan ditemukan beberapa kasus dengan bukti lengkap.

“Saya menerima banyak pertanyaan mengapa Kemenkes ikut campur menangani urusan perundungan dalam proses pendidikan? Saya tegaskan Kemenkes menindak perundungan di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, dan sudah menjadi tanggung jawab kami untuk memastikan praktik-praktik seperti ini tidak terjadi di lingkungan kami,” kata Azhar dalam keterangannya, dikutip pada Jumat, 18 Agustus.

Kemenkes telah menerima 91 kasus dugaan perundungan ke kanal laporan Kemenkes antara tanggal 20 Juli hingga 15 Agustus 2023.

Laporan ini muncul usai diterbitkannya Instruksi Menteri Kesehatan tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik, terutama pada Rumah Sakit Pendidikan di Lingkungan Kementerian Kesehatan, pada 20 Juli 2023.

Dari laporan yang diterima tersebut, 44 laporan terjadi di rumah sakit yang dikelola oleh Kemenkes, 17 laporan dari RSUD di 6 provinsi, 16 laporan dari FK di 8 provinsi, 6 laporan dari RS milik universitas, 1 laporan dari RS TNI/Polri, dan 1 laporan dari RS swasta.

Dari 44 laporan di 11 RS Kemenkes, seluruhnya telah divalidasi. Sebanyak 12 laporan dari 3 RS sudah selesai dilakukan investigasi, dan 32 laporan dari 8 RS Kemenkes sedang dalam proses investigasi.

Mayoritas dari laporan perundungan terkait dengan permintaan biaya diluar kebutuhan pendidikan, pelayanan dan penelitian, serta tugas jaga di luar batas wajar.

Terhadap rumah sakit lain yang tidak dikelola oleh Kemenkes, laporan dugaan perundungan akan diteruskan ke instansi terkait.

Azhar mengungkapkan, jika praktek perundungan masih berulang, sanksi yang diberikan kepada pelaku akan menjadi catatan dan pertimbangan ketika pelaku memperpanjang surat izin praktek (SIP).

“Perundungan ini bukan hal yang dibesar-besarkan seperti yang diutarakan oleh beberapa pimpinan organisasi profesi dan guru besar. Ini adalah hal yang nyata, dan bukan merupakan bagian dari pembentukan karakter seorang dokter,” ucap dia.

Lebih lanjut, Azhar meminta kepada para peserta didik agar tidak takut untuk melapor. Seluruh laporan yang masuk akan dijaga kerahasiaan identitasnya, dan korban dan/atau pelapor akan diberikan perlindungan.

“Ketika kemarin sempat beredar informasi bahwa ada kebocoran data perundungan dan pelapor perundungan malah dikenakan sanksi, kami bisa pastikan bahwa itu adalah hoaks,” imbuhnya.