Korupsi Perusda Sumbawa Barat Rp2,1 Miliar, Kejaksaan Tetapkan 2 Tersangka

MATARAM - Penyidik kejaksaan menetapkan sebanyak dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kabupaten Sumbawa Barat, NTB.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Titin Herawati mengungkapkan dua tersangka dalam kasus ini berinisial SA, Direktur Perusda Sumbawa Barat periode 2016-2021 dan EK dari pihak rekanan pelaksana proyek.

"Jadi, penyidik sudah mengantongi minimal dua alat bukti, sehingga dari hasil gelar perkara menetapkan keduanya tersangka," ucap Titin dikutip ANTARA, Selasa 15 Agustus.

Salah satu alat bukti, jelas dia, berkaitan dengan potensi kerugian negara dalam pengelolaan dana penyertaan modal. Potensi kerugian mencapai Rp2,1 miliar.

"Potensi kerugian ini kemungkinan bertambah karena audit BPKP masih berjalan," ujarnya.

Berdasarkan data yang dikantongi penyidik, perusahaan inisial PAM milik tersangka EK pada tahun 2016 mendapatkan penyertaan modal secara berkala dari Perusda Sumbawa Barat sebesar Rp650 juta.

Kemudian, tahun 2017 ada pengembalian modal dari perusahaan milik EK dengan total Rp450 juta. Lanjut pada tahun 2018, perusahaan PAM kembali mendapat penyertaan modal secara berkala senilai Rp1,1 miliar.

Pada tahun 2020 perusda terungkap melakukan peminjaman kepada perusahaan PAM sebesar Rp100 juta.

"Dari total penyertaan modal antara perusda dengan PAM ini kemudian muncul kerugian Rp2,1 miliar," ungkap dia.

Dengan menjelaskan hal demikian, Titin mengatakan penyidik kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan dugaan pemberian penyertaan modal yang berjalan tidak sesuai ketentuan perjanjian kerja sama.

"Jadi, modal diberikan terlebih dahulu kepada perusahaan PAM. Sedangkan, perjanjian kerja sama dibuat jauh belakangan dari tanggal diberikannya modal," ujarnya.

Selain adanya dugaan kesalahan tersebut, kuat dugaan perusahaan PAM tidak menjalankan kewajiban sesuai perjanjian kerja sama.

"Jadi, ada indikasi tidak semua kewajiban ditunaikan oleh perusahaan PAM. Namun, direktur perusda tetap memberikan suntikan modal," tuturnya.

Dengan konstruksi hasil penyidikan yang demikian, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Dari penetapan tersangka ini penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap SA dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Polres Sumbawa Barat.

"Jadi, terhitung Senin malam, SA resmi menjalani penahanan jaksa usai ditetapkan sebagai tersangka bersama EK. Untuk tersangka EK masih kami upayakan pemanggilan secara patut," kata dia.