Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap buronannya, Kirana Kotama bukan ganti nama seperti Paulus Tannos. Dia memang memiliki nama alias, yaitu Thay Ming.

“Sejauh ini kami belum ada (informasi ganti nama, red). Kemungkinan besar ini nama alias,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Senin malam, 14 Agustus.

Asep memastikan setiap dokumen terkait pencarian buronannya, nama Thay Ming bakal disertakan. “Kami cantumkan nama aliasnya,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Kirana kini berada di Amerika Serikat. Di sana, buronan tersebut mendapat status penduduk tetap atau permanent resident.

Terkait status itu, Alexander mengatakan tak tahu menahu. “Mungkin dia sudah lama kali tinggal di sana, kita nggak tahu,” ungkapnya.

Alexander memastikan pencarian bakal terus dilakukan. Bahkan, KPK akan berkoordinasi dengan otoritas keamanan di negara tersebut.

“Pemerintah Amerika sih kooperatif, FBI kalau kita minta apa, koordinasi itu," ujar Alexander.

Kirana Kotama adalah pemilik PT Perusa Sejati. Ia menjadi tersangka tindak pidana korupsi pemberian hadiah terkait penunjukan Ashanti Sales Inc. sebagai agen eksklusi PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014 dan buron setelahnya.

Dalam perkara tersebut, Kirana memberikan suap kepada Arif Cahyana yang merupakan Kadiv Perbendaharaan PT PAL Indonesia (Persero) dan Saiful Anwar selaku Direktur Desain dan Tehnologi merangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia (Persero).

Kirana Kotama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.