KPK Ungkap Buronan Kirana Kotama Punya Nama Samaran Thay Ming
Jumpa pers pimpinan KPK/FOTO: Wardhany Tsa Tsia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap salah satu buronannya, Kirana Kotama ternyata memiliki nama alias. Dia disebut menggunakan nama Thay Ming.

Nama alias ini disampaikan KPK dalam konferensi pers bertajuk ‘Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi Semester I Tahun 2023’, Senin, 14 Agustusa

Awalnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada tiga tersangka di kasus korupsi yang masih dilakukan pencarian.

“Pertama menyangkut Korana Kotama alias Thay Ming,” kata Alexander dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Tak dirinci Alexander soal nama alias itu. Dia hanya mengatakan pencarian masih dilakukan.

“Kemudian yang kedua Harun Masiku, ini teman-teman masih ingat terkait perkara di KPU (Komisi Pemilihan Umum),” ujarnya.

“Kemudian Paulus Tannos ini perkara e-KTP,” sambung Alexander.

Alexander memastikan tiga buronannya ini bakal dikejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Di antaranya dengan berkoordinasi dengan berbagai lembaga yang memiliki kewenangan pencarian orang di dalam dan luar negeri,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengaku kesulitan menangkap Kirana Kotama. Sebabnya, ia sudah menjadi penduduk tetap atau permanent resident di sebuah negara.

Kirana merupakan tersangka kasus korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. Pencarian terhadapnya dimulai setelah buron pada 2017.

“Berdasarkan informasi yang kami terima (Kirana Kotama, red) adanya di suatu negara di benua lain. Dia memiliki yang disebutnya itu permanent resident," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan, Sabtu, 12 Agustus.

Asep tak mau banyak bicara soal negara tempat Kirana Kotama menetap. Namun, kondisi ini membuat KPK jadi lebih sulit membawa Kirana ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan.

Sebab, dia mendapat perlindungan dari negara tempatnya menetap. Selain itu, ada wilayah yuridiksi yang harus ditaati.