KPK Ungkap Penyelidikan Kasus Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Masuk Tahap Akhir
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyelidikan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto masuk ke tahap akhir. Gelar perkara bakal segera dilaksanakan.
“ED belum (penyidikan, red) tapi sudah di tahap akhir,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 14 Agustus.
Asep mengatakan Eko mungkin saja dikenakan pasal penerimaan gratifikasi seperti eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Namun, dia meminta semua pihak bersabar.
KPK saat ini masih akan melaksanakan gelar perkara atau ekspose. Pada tahapan ini, semua bukti dalam penyelidikan bakal dibeberkan di hadapan pimpinan.
“Jadi ekspose ini yang nanti menentukan,” tegasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, Eko telah diklarifikasi terkait kekayaannya yang viral di media sosial. KPK kemudian memutuskan untuk menyelidiki hartanya.
Dia diketahui mencatatkan hartanya sebesar Rp15,7 miliar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hanya saja, jumlah itu menyusut jadi Rp6,7 miliar karena dikurangi utang Rp9 miliar.
Tercatat Rp12,5 miliar harta yang dimiliki Eko berupa dua aset tanah dan bangunan di Malang dan Jakarta Utara. Sementara Rp2,9 miliar mencakup 9 alat transportasi.
Rinciannya, Eko punya mobil BMW sedan 2018 seharga Rp850 juta, Mercedes Benz sedan 2018 senilai Rp600 juta, Jeep Willys 1944 seharga Rp150 juta, Chevrolet Bell Air 1955 Rp200 juta, Toyota Fortuner 2019 senilai Rp400 juta.
Kemudian, Mazda 2019 seharga Rp200 juta, Fargo Dodge 1957 senilai Rp150 juta, Chevrolet Apache 1957 Rp200 juta, dan Ford Bronco 1972 seharga Rp150 juta. Semua kendaraan ini terdaftar atas hasil sendiri.
Hanya saja, tak ada motor besar yang didaftarkan dalam LHKPN-nya. Padahal, Eko kerap mengunggah video sedang memamerkan motor Harley Davidson bahkan Pesawat Cessna.