KPK Koordinasi dengan Kemenlu untuk Cabut Status WN Afrika Paulus Tannos

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) tentang buronannya, Paulus Tannos.

Upaya ini dilakukan untuk memulangkan tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik atau e-KTP.

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan koordinasi dilakukan melalui Direktorat Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK. Katanya, Kemenlu akan membuka jalur diplomasi dengan salah satu negara di Afrika yang mengeluarkan paspor untuk Paulus Tannos.

“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan meminta kepada pemerintahan di negara yang mengeluarkan paspor tersebut bahwa yang bersangkutan (Paulus Tannos, red) berkewarganegaraan Indonesia,” kata Asep kepada wartawan, Sabtu, 12 Agustus.

Kemudian Kemenlu disebut Asep bakal menjelaskan Tannos menjadi tersangka korupsi yang dicari. “Sehingga diminta untuk di sana, kewarganegaraannya dicabut kembali,” jelasnya.

Asep memastikan proses diplomasi untuk pencabutan paspor Paulus Tannos masih berjalan. Upaya ini memang baru dilakukan karena KPK mengetahui perubahan identitas buronannya belakangan.

“Kemudian kita sudah mengusulkan kembali diterbitkannya red notice dengan nama yang baru,” tegas Asep.

Sebelumnya, KPK mengungkap Paulus Tannos sudah tak lagi memegang paspor Indonesia. Dia kini berpaspor salah satu negara di Afrika Selatan dan memiliki nama yang berbeda.

Sebagai pengingat, KPK bukan hanya mengejar Paulus Tannos. Saat ini ada buron lain yang dikejar.

Pertama adalah Kotama yang dicari sejak 2017 karena dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

Kedua, eks caleg Harun Masiku yang merupakan tersangka pemberi suap ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan itu masih belum diketahui keberadaannya. Saat ini pencarian terhadap bekas calon legislatif (caleg) itu masih dilakukan di dalam maupun luar negeri.