Pengadilan Tipikor Palangka Raya Segera Adili Eks Bupati Kapuas Ben Brahim dan Istri atas Kasus Gratifikasi
PALANGKA RAYA - Mantan Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat dan istrinya yang juga mantan anggota DPR, Ary Egahni bakal segera diadili di Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni bakal disidang terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan dugaan penerimaan biaya dari berbagai dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemkab Kapuas.
Berkas perkara pasangan suami istri ini telah didaftarkan di sistem informasi Pengadilan Negeri Tipikor Palangka Raya nomor 17/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plk.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zaenurofiq saat ditemui awak media mengatakan berkas perkara ini terdiri dari dua terdakwa dengan satu dakwaan tunggal.
“Kami dari KPK telah melimpahkan berkas perkara terdakwa I, Ben Brahim S Bahat dan terdakwa II, Ary Egahni, ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Dalam sidang perkara kasus korupsi ini nanti akan melibatkan 15 jaksa yang akan bertindak sebagai penuntut," kata Zaenurofiq dikutip ANTARA, Kamis 10 Agustus.
Selain itu, Zaenurofiq mengatakan, penahanan Ben Brahim dan Ary Egahni akan segera dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Palangka Raya dan Lapas Perempuan Palangka Raya.
"Untuk tersangka Ben Brahim nanti akan dipindahkan ke Rutan Palangka Raya, sedangkan Ary Egahni dipindahkan ke Lapas Perempuan Palangka Raya" bebernya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Palangkaraya, Hotma EP Sipahutar membenarkan jika berkas perkara Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahni telah terdaftar di sistem informasi Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Perkara itu didaftarkan oleh jaksa KPK.
Baca juga:
"Untuk perkara ini rencananya akan mulai sidang pada 16 Agustus 2023 nanti, mekanisme persidangannya sama saja seperti sidang-sidang yang lain" katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya yang memimpin sidang kasus ini nantinya terdiri dari Agung Sulistiyono sebagai ketua majelis hakim, sementara Erhammudin dan Darjono Abadi ditunjuk sebagai hakim anggota.