Bawa Koper ke Bareskrim, Isyarat Abu Janda Jadi Tersangka?
JAKARTA - Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. Dia seolah memberi isyarat siap ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena membawa tas yang berisi pakaian. Dia juga mengatakan siap ditahan polisi untuk kasus ini.
"Saya siap apapun yang terjadi. Saya siap ditahan," ucap Abu Janda di Bareskrim Polri, Senin, 1 Februari.
Tapi, setelah diperiksa, Polisi mengizinkannya pulang ke rumah. Selanjutnya, dia bakal ada pemeriksaan lanjutan pada beberapa hari ke depan.
"Saya sih mempersiapkan itu hari ini. Ternyata saya masih diperiksa sebagai saksi," kata Abu Janda.
Abu Janda diminta keterangnnya selama kurang lebih 12 jam. Puluhan pertanyaan dilontarkan penyelidik untuk mendapat informasi perihal perkara tersebut.
"Saya diperiksa sudah 12 jam pertanyaan sudah 50 pertanyaan pasti lebih," ungkapnya.
Dari puluhan pertanyaan yang dilontarkan penyidik, kata Abu Janda, lebih banyak perihal maksud dan tujuan cuitannya di media sosial.
Kicauan Abu Janda di akun Twitter @permadiaktivis1 dianggap bermasalah. Saat itu dia menulis bahwa agama Islam disebut arogan lantaran telah menginjak-injak kearifan lokal.
'Islam memang agama pendatang dari Arab, agama asli Indonesia itu Sunda Wiwitan, Kaharingan dll. Dan memang arogan, mengharamkan tradisi asli, ritual orang dibubarkan pake kebaya murtad, wayang kulit diharamkan. Kalau tidak mau disebut arogan, jangan injak2 kearifan lokal @awemany'
Kepada penyidik, Abu Janda menjelaskan kicauan itu untuk menjawab Teuku Zulkarnain yang menyinggung soal kamu minoritas.
"Ketika saya mengatakan arogan itu karena saya merespon tweet provokatif Tengku Zul yang mengatakan bahwa minoritas di negeri ini arogan ke mayoritas. Di situlah keluar kata arogan itu," ungkap dia.
"Dan selanjutnya ketika saya mengatakan Islam sebagai negara yang datang dari Arab itu saya tujukan ke ustad Tengku Zul," sambung Abu Janda.
Baca juga:
Katanya, kicauan itu keburu viral dan terjadi kesalahpahaman. Sebab, pernyataannya tidak dibarengi dengan cuitan Teuku Zulkarnain.
Abu Janda menegaskan tidak sama sekali bermaksud untuk menyudutkan agama Islam.
"Bukan saya mengeneralisasi seluruh Islam. Tapi yang saya tunjukan ke ustadz Tengku Zul yang saya maksud aliran Islamnya si ustad Tengku Zul," kata dia.
Untuk kasus ini, polisi mencukupkan pemeriksaan. Selanjutnya, Abu Janda dijadwalkan diperiksa terkait ujaran kebencian kepada Natalius Pigai, pada Kamis, 4 Februari.
"(Pemeriksaan ujaran kebencian) Itu untuk panggilan selanjutnya Kamis," ucap dia.
Abu Janda enggan berkomentar banyak saat disinggung mengenai perkara itu. Dia hanya menyebut siap memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan atas perkara tersebut.
"Saya siap menjalani siap bertanggung jawab meskipun itu menurut saya adalah kesalahpahaman tapi saya siap tanggung resikonya," kata dia.
Perkara ini pun bermula ketika Abu Janda berkicau di akun Twitter, pada 2 Januari. Saat itu, dia mengomentari perdebatan antara Pigai dengan Hendropriyono.
"Kapasitas Jend. Hendropriyono: Mantan Kepala BIN, Mantan Direktur BAIS, Mantan Menteri Transmigrasi, Profesor ilmu Filsafat Intelijen, Berjasa di berbagai operasi militer. Kau Natalius Pigai apa kapasitas kau? sudah selesai evolusi belom kau?" tulis Abu Janda.
Hingga akhirnya, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) dan/atau pasal 45 A ayat (2) Jo pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-undang nomo 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau pasal 311 KUHP.