Bebaskan dari Ancaman Pelaku, 2 Korban Rudapaksa Ayah Kandung di Halut Direlokasi Kemensos
JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) merelokasi J (19) dan adiknya G (17), korban kekerasan seksual yang pelakunya ayah kandung sendiri. Peristiwa itu berlangsung sejak 2019 di lingkungan mereka di Halmahera Utara (Halut).
"Kebetulan saya membaca tentang adanya kasus terhadap anak-anak oleh orangtuanya karena di situ disertai dengan adanya ancaman-ancaman terhadap ibu korban. Saya datang untuk mengkondisikan supaya korban merasa nyaman dan tidak terancam lagi," kata Menteri Sosial (Mansos) Tri Rismaharini dalam keterangannya, Kamis 10 Agustus, disitat Antara.
Mensos menjenguk J dan G didampingi ibu kandung korban. Keduanya tidak hanya mengalami kekerasan seksual, tapi juga kekerasan fisik.
Kejadian ini diketahui ibu kandung korban, namun tidak berani melapor karena dianiaya dan diancam. Ibu korban kerap mengalami KDRT oleh pelaku.
Di hadapan media di Sentra Wasana Bahagia Ternate, Rabu 9 Agustus, bersama dengan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan unsur forkopimda lainnya, Mensos berdiskusi membujuk ibu korban agar bersedia direlokasi ke tempat yang lebih aman. Relokasi perlu dilakukan untuk pemulihan mental dan psikologis keluarga.
Baca juga:
Wali Kota Ternate M Tauhid Suleman yang turut hadir menjamin akan membantu perpindahan sekolah ke Ternate untuk korban beserta adiknya. Sedangkan Kapolda Maluku Utara Irjenpol Midi Siswoko dan Dandim 1501/Ternate Letkol (Inf) Jamet Nijo akan menjamin keamanan keluarga jika mau direlokasi.
"Alhamdulillah tadi dari diskusi, saya sudah bicara dengan ibu dan anak-anaknya maka kita akan ada solusi-solusi untuk penanganan ini karna kebetulan si anak satu sedang hamil jadi harus kita tangani bersama," ujar Mensos.
Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Sentra Wasana Bahagia Ternate sebelumnya telah melakukan respon kasus terhadap keluarga ini yang menjadi pemberitaan pada 18 Juli 2023.
Selain melakukan asesmen psikososial, Tim Kemensos membawa kedua korban berserta ibunya untuk pemeriksaan obsetri dan ginekologi, dan pemeriksaan laboratorium, serta perawatan psikologis.
Kemensos mengadvokasi agar J dan G tetap bisa meneruskan pendidikan, berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait DTKS dan PBI JK, serta menemui aparat setempat agar memberikan dukungan kepada keluarga korban.
Sementara itu, korban beserta adik dan sepupunya mendapatkan bantuan ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial) berupa perlengkapan sekolah, sandang, nutrisi tambahan, alat kebersihan diri, dan alat permainan edukatif. Adapun ibu korban mendapat bantuan berupa kasur dan ATENSI Kewirausahaan warung kopi di dekat pelabuhan.
Paket kewirausahaan ini sudah termasuk penyewaan toko selama 1 tahun serta alat dan bahan untuk membuat kopi, dan penambahan modal untuk usaha warung sembako untuk nenek korban.
Adapun untuk proses hukum, Kemensos sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar pelaku bisa dihukum maksimal. Termasuk penambahan hukuman sebanyak 1/3 karena pelaku adalah keluarga.