Segala Dalil Denny Indrayana soal Curang, Curang-Curang Disetop Bawaslu, Ini yang Dibeberkan di MK
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Selatan menyatakan telah menangani laporan pelanggaran yang didalilkan pasangan calon Denny Indrayana dan Difriadi. Hasilnya proses penanganan dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah dalam sidang sengketa pilkada di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) engatakan laporan dugaan pelanggaran penggunaan bantuan sosial COVID-19 yang dilakukan calon gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor tidak memenuhi unsur pelanggaran setelah dilakukan gelar perkara.
Sementara untuk dalil penyalahgunaan program tandon air untuk kampanye, Bawaslu Kalsel dan bawaslu kota/kabupaten se-Kalsel tidak menerima laporan maupun menemukan pelanggaran itu.
Selanjutnya dalil penyalahgunaan slogan "Bergerak" pada program-program pemerintah daerah yang kemudian menjadi slogan kampanye pasangan calon petahana, Bawaslu Kalsel pun menghentikan laporan itu karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Hasil pengawasan atas dugaan penegakan hukum tidak adil, transparan dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang dilaporkan pasangan Denny Indiyana-Difriadi pun dihentikan setelah Bawaslu Kalsel memeriksa tujuh penanganan pelanggaran dari laporan terkait dugaan itu.
"Dari hasil kajian kami tidak memenuhi unsur," kata Erna Kasypiah dikutip Antara, Senin, 1 Februari
Baca juga:
Terkait permintaan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Banjar, Tapin, Barito Kuala, Hulu Sungai Tengah dan Kecamatan Banjarmasin Selatan, selain satu TPS yang kemudian dilakukan PSU, Bawaslu Kalsel pun tidak menerima laporan atau menemukan pelanggaran.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menetapkan perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 1 Sahbirin Noor dan Muhidin sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen. Sementara total perolehan suara pasangan Denny-Difri 843.695 suara atau 49,76 persen.