Kejagung: Putusan MA soal Kasasi Ferdy Sambo Cs Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa
JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyebut keputusan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi Ferdy Sambo Cs sudah mengakomodasi seluruh pertimbangan dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
"Seperti tuntutan terhadap Ferdy Sambo, sejak awal penuntut umum menuntut pidana penjara seumur hidup, dan akhirnya diputus oleh MA pidana seumur hidup," katanya di Jakarta, Rabu 9 Agustus.
Begitu juga putusan kasasi terhadap Putri Candrawati dituntut delapan tahun penjara, namun justru diputus oleh MA lebih tinggi oleh pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding menjadi 20 tahun. Namun terakhir di tingkat MA diputus 10 tahun penjara.
Sama halnya dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf juga dituntut delapan tahun, namun akhirnya di tingkat MA diputus 10 tahun.
“Artinya apa yang menjadi keinginan penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya telah diakomodasi dengan baik,” kata Ketut.
Baca juga:
- Polri Bakal Bentuk Satgas Anti Money Politic Demi Kesuksesan Pemilu 2024
- Heran Pemprov DKI Batalkan ITF Sunter Seenaknya, DPRD Usul Bentuk Hak Angket
- Putusan Lengkap MA: Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Putri Chandrawati hingga Kuat Ma'ruf 'Dikorting' Hukumannya
- Keluarga Siswi SMA Autoimun di Bengkulu Di-bully Guru Tunggu Permintaan Maaf yang Layak
Terkait dengan langkah selanjutnya setelah putusan MA dibacakan, Ketut mengatakan Kejaksaan Agung masih menunggu pengiriman salinan putusan secara utuh dan lengkap untuk dipelajari terlebih dahulu sebelum melaksanakan eksekusi.
Ia menyebut, jaksa memiliki kewajiban melaksanakan eksekusi setelah satu bulan putusan MA dibacakan.
Kapan eksekusi terhadap keempat terdakwa akan dilaksanakan dan dimana akan dilakukan penahanan, Ketut mengatakan masih menunggu setelah salinan putusan MA diterima jaksa penuntut.
Terkait kewenangan untuk melakukan peninjauan kembali dari kasus pidana, Ketut menjelaskan kewenangan tersebut sudah tidak dimiliki oleh Kejaksaan sejak 14 April 2023.
Kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali hanya ada pada terpidana dan ahli warisnya.
“Kami tinggal tunggu nanti setelah dieksekusi setelah status keempat terdakwa menjadi narapidana, maka yang bersangkutan diberikan kewenangan atau kesempatan untuk mengajukan PK yang adiatur secara hukum atau konstitusi,” kata Ketut.