Suami Shinta Bachir Tidak Mau Hadiri Persidangan, Berharap Sidang Cerai Diputus Verstek
JAKARTA - Sidang mediasi Shinta Bachir dengan suaminya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Timur pada Selasa, 8 Agustus dinyatakan gagal. Sama seperti sidang mediasi sebelumnya, Indra Kristianto, suami dari Shinta Bachir kembali absen dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Syarifuddin Nasution.
“Mediasi berakhir gagal, artinya tidak terjadi perdamaian di sini. Perkara dilanjutkan ke persidangan pada tanggal 22 Agustus nanti,” ungkap Syarifuddin Nasution di PA Jakarta Timur pada Selasa, 8 Agustus.
Syarifuddin mengatakan bahwa kliennya sudah bersepakat untuk bercerai dengan Shinta Bachir. Namun, ia enggan untuk memberitahukan alasan mengapa Indra kini menerima keputusan untuk bercerai.
“Memang sudah fix. Pada akhirnya, Indra dan Shinta memutuskan untuk selesai atau bercerai. Di sini tidak bisa saya ditampilkan, tapi sudah ada surat kesepakatan cerai yang ditandatangani oleh Shinta dan Indra,” katanya.
Mengingat usia pernikahan yang masih empat bulan, tidak ada tuntutan lain yang akan diajukan Indra Kristianto selain berharap proses hukum bisa berjalan cepat dan kedua pihak bisa kembali menjalani hidupnya masing-masing.
Syarifuddin juga mengatakan bahwa pihaknya tidak akan hadir dalam persidangan mendatang. Ia berharap sidang cerai ini berakhir dengan putusan verstek.
“Saya tidak akan hadir, biar putusannya verstek. Dan saya tidak akan menghalang-halangi pihak Mbak Shinta,” ujarnya.
Baca juga:
- Sidang Mediasi Shinta Bachir dan Suami Ditunda untuk Kedua Kalinya
- Penglihatan Sudah Mulai Kabur? Cek Jenis Operasi Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Perlu Selektif Berbelanja untuk Merasakan Pencapaian, Menurut Peneliti: Bermanfaat Menekan Pengeluaran
- Kembali Berakting Usai 20 Tahun Vakum, Selly Marcelina: Obati Kerinduan Saya
Mengingat pekerjaan kliennya sebagai pengusaha, Syarifuddin menyatakan bahwa Indra tidak menginginkan eksposur atas kasus cerainya. Ia berharap perceraian ini bisa berjalan dan berakhir tanpa ada kegaduhan.
“Dia pengusaha, bukan selebritis, yang sebenarnya nggak ada keuntungan bagi dia untuk pamor namanya atau turun namanya,” tandas Syarifuddin Nasution.
Sebagai informasi, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa adanya alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.