DPRD Nilai Pemprov DKI Tak Serius Selesaikan Masalah Pembelian Lahan Milik Sendiri
JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Pemprov DKI Jakarta tak serius dalam menyelesaikan persoalan dugaan pembelian lahan milik sendiri di kelurahan Pegadungan, kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
"Jika ini benar terjadi, ini menandakan bahwa pencatatan aset milik Pemprov Jakarta belum tertib," kata Gembong kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus.
Gembong pun meminta Inspektorat DKI Jakarta untuk memeriksa kasus pembelian lahan yang diduga milik Pemprov DKI oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta.
Pembelian tanah milik sendiri oleh Pemprov DKI pada tahun 2018 ini, menurut William, melibatkan aparatur sipil negara dilingkungan Pemprov DKI, baik tingkat provinsi, kota administrasi hingga kelurahan.
"Pihak inspektorat pemprov DKI harus segera turun untuk menangani masalah pembelian lahan sendiri oleh Pemprov DKI," tutur dia.
Dalam kasus ini, Pemprov DKI Jakarta lewat Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI (Distanhut) Jakarta diduga membeli lahan milik sendiri di Kalideres dengan nilai Rp54,57 miliar.
Lahan seluas 6.312 ini dibeli dari alokasi APBD tahun anggaran 2018. Tanah yang dijadikan ruang terbuka hijau (RTH) tersebut dibeli Pemprov DKI dari pengembang perumahan Puri Gardenia II, yakni PT Tamara Green Garden.
Baca juga:
- Puspom TNI Tahan Mayor Dedi yang Bawa Puluhan Prajurit Geruduk Polrestabes Medan
- Putusan Lengkap MA: Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Putri Chandrawati hingga Kuat Ma'ruf 'Dikorting' Hukumannya
- Bharada Richard Eliezer Sudah Bebas dari Penjara Lewat Cuti Bersyarat
- Prabowo Bersyukur Elektabilitasnya Peringkat Satu di Sejumlah Survei
Selain itu, kondisi lahan yang dibeli ini masih berstatus sengketa antara pihak pengembang perumahan Puri Gardenia II dengan beberapa ahli waris.
Disebutkan, sebagian dari lahan tersebut merupakan bagian dari SIPPT 1910-1.711.5 tanggal 1992 atas nama PT Tamara Green Garden. Dari perizinan tersebut, PT Tamara Green Garden harus menyerahkan lahan fasos fasumnya kepada Pemprov DKI.
Kejanggalan lainnya, dalam proses pembelian lahan tersebut, tidak adanya proses apresial yang dilakukan pihak KJPP sebagai salah satu syarat pengadaan lahan oleh Pemprov DKI.
Mantan Lurah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat Sulastri yang menjabat saat kasus jual-beli tanah itu terjadi mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Ia menyebut proses tersebut merupakan arahan dari pimpinan.
"Posisi saya hanya seorang prajurit yang gak ngerti apa-apa, saya hanya mengikuti perintah atasan. Bisa dibayangkan jika saya tidak mengikuti perintah atasan. Nasib saya bisa seperti apa?" ungkal Sulastri, beberapa waktu lalu.