KPK Pastikan Siapapun Penerima Suap Proyek Kereta Api Bakal Disikat
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siapapun yang menikmati duit suap proyek kereta api di Ditjen Perkeretaapian (DJKA) bakal diusut. Pengembangan bakal dilakukan.
"Proses penyidikannya masih terus berjalan untuk penerimanya (sedangkan, red) untuk pemberinya kan sudah dalam proses persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 8 Agustus.
"Ikuti nanti (sidang, red) pemberinya. Walaupun pemberiannya itu hanya fokus pada satu peristiwa dan satu objek ya, kalau penerimanya kan bisa lebih luas. Bisa jadi diduga diterima oleh pihak lain, misalnya," sambungnya.
Ali bilang KPK masih punya waktu untuk mengusut lebih jauh dugaan penerimaan yang dilakukan pihak lain. KPK juga akan menelisik sejumlah fakta yang terungkap di persidangan yang kini sedang berjalan.
"Bila ada keterlibatan pihak lain dengan kecukupan alat bukti yang ada pasti akan dikembangkan di penyidikan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.
Kemudian ada juga PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat.
Baca juga:
Sementara sisanya adalah pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim. KPK menduga enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap Rp 14,5 miliar terkait proyek jalur kereta api di Indonesia.
Ada empat proyek yang diduga menjadi bancakan yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.