KPK Buka Peluang Panggil Lagi Menhub Budi Karya di Kasus Suap Proyek Kereta Api

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang memanggil lagi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kasus suap proyek kereta api. Kemungkinan ini terbuka jika penyidik membutuhkan keterangannya.

“Kalau memang analisisnya (penyidik, red) dibutuhkan keterangannya, ya, pasti kami panggil kembali,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 7 Agustus.

Hanya saja, Ali belum mau bicara banyak soal peluang tersebut. Lagipula, Budi sudah pernah dimintai keterangan oleh penyidik beberapa waktu lalu.

Dari keterangan itu, Ali bilang, penyidik akan menganalisis dengan berbagai keterangan yang muncul di persidangan. Termasuk, soal kontraktor yang diduga dititipkan oleh Budi untuk mendapat proyek.

Adapun keterangan itu disampaikan oleh Direktur Prasarana Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi yang bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang pada Kamis, 3 Agustus.

“Artinya proses penyidikannya masih terus berjalan untuk penerimanya. Untuk pemberi kan sudah dalam proses persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan 10 tersangka dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Tahun Anggaran 2018-2022. Enam penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah (Jabagteng) Bernard Hasibuan; dan Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya.

Kemudian ada juga PPK Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulawesi Selatan Achmad Affandi; PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah; dan PPK BTP Jawa Bagian Barat (Jabagbar) Syntho Pirjani Hutabarat.

Sementara sisanya adalah pemberi suap yaitu Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto; Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat; Vice Presiden PT KA Manajemen Properti, Parjono; dan mantan Direktur PT KA Manajemen Properti, Yoseph Ibrahim. KPK menduga enam pejabat DJKA Kemenhub menerima suap Rp 14,5 miliar terkait proyek jalur kereta api di Indonesia.

Ada empat proyek yang diduga menjadi bancakan yakni, proyek pembangunan jalur kereta api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera.