Erick Thohir Tunggu Persetujuan OJK dan Kemenkeu Kembalikan Dana Nasabah Jiwasraya

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mempersiapkan pembayaran klaim nasabah Asuransi Jiwasraya yang akan dimulai pada Maret mendatang. Namun, Menteri BUMN Erick Thohir masih menunggu persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait sumber pendanaan untuk membayar klaim.

"Salah satu yang sedang kami fokuskan adalah bagaimana penyelesaian (pembayaran) ke nasabah. Kami selesaikan pembayaran pada Maret ini walaupun ada tiga hal yang perlu dukungan dari OJK dan Kemenkeu untuk dituntaskan," tuturnya, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 20 Februari.

Erick berujar, ada regulasi yang harus mendapatkan dukungan dari dua lembaga tersebut. Dari OJK terdapat satu regulasi dan Kemenkeu sebanyak dua regulasi yang saat ini masih diproses.

Namun, Erick mengungkapkan, Kementerian BUMN sudah lebih dulu mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski begitu, Erick tak menjelaskan secara detil aturan tersebut untuk apa saja.

Yang Erick tegasakan, Kementerian BUMN terus berupaya untuk menyelesaikan pembayaran klaim nasabah Asuransi Jiwasraya yang diharapkan bisa dilakukan pada Maret mendatang. Menurut dia, yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari skema penyelamatan polis dan penyelesaian utang klaim ke nasabah Jiwasraya.

"Insya Allah (bayar) Maret setelah kami menyelesaikan step Jiwasraya yang masuk ke peta jalan ini," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Kartiko Wirjoatmodjo mengatakan terdapat dua opsi pembayaran klaim tersebut mulai dari penjualan anak usaha Jiwasraya yakni Jiwasraya Putra ke investor. Selanjutnya, optimalisasi aset tetap milik Jiwasraya, seperti properti.

Namun ia belum bisa memastikan opsi mana dulu yang akan dilakukan untuk membayarkan klaim ke nasabah pada bulan depan. Diperkirakan pembayaran tersebut melihat dari opsi mana yang lebih dulu siap.

Selain itu, Kementerian juga mesti berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi VI dan XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait siapa dulu nasabah yang klaimnya akan dibayar.

"Bahas kriteria siapa yang kami bayar. Apakah dari pemegang polis asuransi tradisional atau Saving Plan Jiwasraya. Sampai dengan dengan ukuran berapa (pembayarannya)," tuturnya.

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) segera merampungkan berkas perkara para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya akan rampung. Berkas perkara kemungkinan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dalam waktu dekat.

"Rata-rata (berkas perkara tersangka) sudah selesai 85 persen," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Kompleks Kejagung, seperti dikutip Medcom.id.

Seperti diketahui, terkait Kasus gagal polis PT Asuransi Jiwasraya ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah, Benny Tjokrosaputro (Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk); Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk); Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018); Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2013-2018); Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya); serta Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra).