Trump Anggap Kasus Hukumnya Persekusi Politik

JAKARTA - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut dakwaan karena upayanya membatalkan pemilu 2020, sebagai persekusi terhadap lawan politik.

"Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi di Amerika. Ini persekusi terhadap orang yang mendapatkan suara dalam jumlah yang amat besar pada  pemilihan pendahuluan Partai Republik, dan mengungguli (Presiden Joe) Biden. Jadi jika Anda tidak mampu mengalahkannya, maka persekusi dia atau dakwalah dia," kata Trump dilansir ANTARA dari Anadolu, Jumat, 4 Agustus.

"Kita tidak bisa membiarkan ini terjadi di Amerika," sambung dia.

Trump tampil dalam peradilan di pengadilan federal  Washington pada Kamis. Dia menghadapi empat dakwaan pidana terkait dugaan upayanya membatalkan  kekalahan dia pada pemilu 2020.

Kepada Hakim  Moxila Upadhyaya, Trump mengaku tidak bersalah atas dakwaan tersebut dan meminta  dibebaskan sambil menunggu persidangan berikutnya.

Upadhyaya  sendiri telah memberikan waktu satu pekan kepada jaksa untuk membuat laporan singkat yang menjelaskan kapan persidangan dilangsungkan. Sementara itu, tim Trump diminta   memberikan lini masa mereka sepekan kemudian.

Trump  didakwa bersalah oleh dewan juri federal dalam penyelidikan Departemen Kehakiman AS atas upayanya  membatalkan hasil pemilihan presiden 2020. Dia bersikukuh menyatakan dirinya tidak bersalah.

Tim pengacara Trump diperkirakan akan menyampaikan eksepsi bahwa pernyataan Trump dilindungi oleh hak kebebasan berbicara berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS.