Rocky Gerung Ungkap Alasan Ucap "Bajingan Tolol" Saat Kritik Jokowi

JAKARTA - Rocky Gerung membeberkan alasan dirinya sampai mengeluarkan umpatan "bajingan" dan "tolol" saat mengkritik Presiden Joko Widodo terkait proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Roxky menjelaskan dirinya perlu mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap dua masalah tersebut. Menurutnya, pemerintahan Jokowi terlalu memaksakan ambisi menjalankan proyek IKN dan mengesahkan Omnibus Law yang ia anggap merugikan masyarakat.

"Di dalam kritik kebijakan, saya mesti pakai bahasa yang bisa dimengerti oleh orang yang berkali-kali diterangkan tapi enggak paham juga," kata Rocky dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 4 Agustus.

Rocky menjelaskan, dirinya mengkritik Jokowi yang ia anggap tidak mengindahkan kepentingan masyarakat setempat terkait pembangunan IKN.

Menurut dia, pemerintah menerbitkan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) pembangunan IKN tanpa melibatkan masyarakat adat di Kalimantan Timur.

"Berkali-kali masyarakat akademis mengatakan IKN itu salah secara konstruksi hukumnya. karena mestinya, minta dulu kepada masyarakat adat. Pernah enggak, Jokowi minta izin ke masyarakat adat? Tidak," urai Rocky.

"Bentuk minta izinnya adalah amdal. Amdal adalah hak masyarakat adat untuk mengiyakan atau tidak mengiyakan proposal penting. Pak Jokowi sudah putuskan duluan, baru diminta pembenaran secara amdal. Itu cara berpikir yang kacau," tambahnya.

Kemudian, terkait Omnibus Law, Rocky menilai pemerintah terlalu memaksakan pengesahannya meskipun ditolak oleh masyarakat, khususnya kelompok buruh.

"Saya terangkan bahwa Omnibus Law pemaksiatan politik karena menghina hak buruh memperoleh pendapatan. Jadi, Omnibus Law itu menyingkirkan hak kesejahteraan buruh," jelas dia.

Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi (LP) dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun. Pelaporan pertama dilakukan oleh Relawan Indonesia Bersatu, pada Senin 31 Juli 2023. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Kemudian, sehari berselang, esk politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen, turut melaporkan Rocky Gerung dan Refly Harun ke Polda Metro Jaya. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Ketiga, pelaporan dilakukan oleh seseorang yang mewakili Kelompok Relawan Demokrasi. Pelaporannya teregistrasi dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 2 Agustus 2023.

Ketiga pelaporan itu berawal dari konten podcast yang ditayangkan di YouTube Refly harun. Pernyataan Rocky Gerung dalam acara tersebut dianggap berisi unsur penghinaan terhadap Jokowi dan tidak etis. Beberapa ucapan atau pernyataan Rocky Gerung dianggap berunsur ujaran kebencian.

"Begitu Jokowi kehilangan kekuasaannya dia jadi rakyat biasa, enggak ada yang peduli nanti. Tetapi Jokowi ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya. Dia menawarkan IKN, mondar-mandir ke koalisi, untuk mencari kejelasan nasibnya," ucap Rocky dalam video tersebut.

"Dia mikirin nasibnya bukan nasib kita, itu bajingan yang tolol, sekaligus bajingan pengecut. Kalau dia bajingan pintar, dia mau terima berdebat dengan Jumhur Hidayat. Ajaib, bajingan tapi pengecut," lanjut Rocky mengkritik Jokowi.