Semen Bosowa Digugat PKPU di PN Medan

JAKARTA - PT Semen Bosowa Indonesia digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sang penggugat bernama Abdul Rajab R.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, gugatan tersebut telah didaftarkan pada Selasa, 15 Desember 2020 lalu dengan nomor perkara 43/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mdn.

Dalam petitum yang diajukan oleh pihak Abdul Rajab, dirinya meminta agar PN Medan menerima dan mengabulkan seluruhnya permohonan PKPU yang diajukannya terhadap Bosowa.

"Menyatakan Termohon PKPU atau PT Semen Bosowa Indonesia berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sementara (PKPU sementara) dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," bunyi petitum tersebut, dikutip VOI, Senin 1 Februari.

Untuk mengawal proses hukum itu, pihak Abdul Rajab menunjuk David M. L. Tobing, John Herman Pigalao, dan Prama Arta Rambe selaku tim pengurus dalam proses PKPU Semen Bosowa.

Perkara PKPU yang menjerat Bosowa tersebut telah mendapatkan putusan sela usai melalui 5 kali sidang. Putusan sela dikeluarkan oleh majelis hakim PN Medan pada Selasa, 5 Januari 2021.

Dalam putusan itu, majelis hakim PN Medan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Abdul Rajab.

"Menetapkan termohon PKPU (debitur) PT Semen Bosowa Indonesia dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara, paling lama 45 hari," bunyi putusan sela itu.

Selanjutnya, PN Medan akan kembali menggelar sidang atas perkara tersebut pada Jumat, 19 Februari 2021 mendatang. Sidang ini akan dihadiri oleh pihak Semen Bosowa dan Abdul Rajab.

"Memerintahkan kepada tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU atau debitur dan para kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir agar datang pada hari sidang yang akan diselenggarakan pada Jumat tanggal 19 Februari 2021, pukul 09.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan," bunyi putusan sela.

Semen Bosowa Indonesia merupakan perusahaan bagian dari Bosowa Corp, konglomerasi yang didirikan oleh pengusaha Indonesia, Aksa Mahmud yang semula bernama CV Moneter di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

VOI mencoba menghubungi Komisaris Utama Bosowa Corporindo Erwin Aksa melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon untuk mengonfirmasi gugatan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, Erwin Aksa belum memberikan tanggapannya.