Bagikan:

JAKARTA - Sebuah masalah menimpa salah satu televisi nasional. PT Net Mediatama Televisi atau NET TV digugat pailit oleh Bambang Sutrisno Kusnadi pada Rabu 25 November 2020 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Pusat, Kamis 26 November, gugatan Bambang Sutrisno didaftarkan dengan nomor 403/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan Bambang terhadap NET TV diwakili oleh kuasa hukum Sadrakh Seskoadi.

"Meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon terhadap Termohon," bunyi petitum gugatan.

Lalu, menyatakan termohon yaitu NET TV, yang beralamat di Gedung The East Lantai 27-29, Jl. Dr. Ide Agung Gede Agung, Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan berada dalam PKPU Sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan dengan segala akibat hukumnya.

Kemduian, PN Jakarta Pusat menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo.

PN Jakpus juga menunjuk dan mengangkat, Siswoyo Budi Priono, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019, tanggal 31 Desember 2019.

Lebih lanjut, menunjuk Edwar Satria selaku Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-210.AH.04.03-2020, tanggal 12 Mei 2020.

Lalu, menunjuk Nora Herlianto, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor AHU-94.AH.04.03.2018, tanggal 29 Januari 2018.

Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU yaitu PT Net Mediatama Televisi (NET TV) selanjutnya sebagai Tim Kurator dalam hal TERMOHON PKPU PT Net Mediatama Televisi dinyatakan pailit.