JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan keterangan resmi pasca putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PT Bosowa Corporindo kepada OJK terkait penguatan modal PT Bank Bukopin Tbk.
Melalui Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo, otoritas menyebut menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan PT Bosowa Corporindo terhadap OJK mengenai Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor 64/KDK.03/2020 dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.
“Terhadap putusan tersebut OJK akan memproses pengajuan banding,” ujarnya, Selasa, 19 Januari.
Dalam kesempatan tersebut, OJK selaku lembaga yang mengawasi dan melindungi industri jasa keuangan memastikan bahwa setiap layanan perbankan di Bukopin dapat berjalan dengan lancar seperti biasa.
“OJK juga menyampaikan bahwa operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi serta layanan perbankan sebagaimana biasanya,” tegas Anto.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Bosowa pada Senin,18 Januari 2021 setelah perusahaan itu mendaftarkan gugatan pada 15 September 2020 silam.
Kala itu, Bosowa merasa ‘dilangkahi’ OJK yang dianggap menghilangkan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No.64/KDK.03/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali Bosowa selaku Pemegang Saham Pengendali.
Otoritas sendiri menilai Bosowa telah melakukan pelanggaran tertentu yang harus diberikan sanksi tersebut. Adapun, tuntutan yang dikabulkan PTUN Jakarta antara lain menyatakan menunda Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.64/KDK.03/2020 dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.