KemenPPPA Minta Aparat Terapkan UU Sistem Peradilan Anak di Kasus Pelajar Banjarmasin Tikam Teman Sekelas
KALSEL - KemenPPPA meminta aparat memakai Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) untuk memproses kasus penikaman oleh ARR (15) terhadap korban MRN (15), teman SMA-nya di Kota Banjarmasin.
"Kami mendorong penyelesaian kasus ini mengedepankan prinsip-prinsip untuk kepentingan terbaik bagi anak dan mengacu pada UU SPPA," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, saat dihubungi Rabu 2 Agustus, disitat Antara.
Nahar menuturkan, setelah kejadian, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kalsel, UPTD PPA Kota Banjarmasin, dan Dinas Pendidikan Kalsel telah melakukan penjangkauan ke sekolah untuk pemantauan dan meminta klarifikasi.
UPTD PPA Kalsel dan UPTD PPA Kota Banjarmasin juga melakukan penjangkauan terhadap pelaku anak yang mendekam di Polrestabes Banjarmasin guna pendampingan hukum.
"UPTD PPA Kalsel dan UPTD PPA Kota Banjarmasin melakukan koordinasi dengan Kepolisian, melakukan penjangkauan terhadap korban anak di RSUD," kata Nahar.
Nahar menambahkan seluruh biaya pengobatan korban ditanggung oleh Dinas Kesehatan dan Dinas PPPA Kalsel.
Baca juga:
Sebelumnya, terjadi tindak penganiayaan berat dengan pelaku dan korban yang sama-sama masih berusia anak di Banjarmasin, Kalsel.
Peristiwa yang terjadi pada Senin 31 Juli pagi, di sebuah ruangan kelas Sekolah Menengah Atas di Banjarmasin ini, diawali pelaku anak A (15) yang mendatangi korban anak M (15) yang sedang duduk di bangku belakang kelas.
Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan senjata tajam yang dibawanya. Akibat peristiwa tersebut, bahu kanan dan lambung bagian kiri korban mengalami luka-luka.
Selanjutnya, pelaku dibawa pihak sekolah ke Polresta Kota Banjarmasin untuk diamankan. Sementara korban langsung dilarikan ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk mendapatkan penanganan medis.