Besok MAKI Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas Gegara Kabasarnas Jadi Tersangka Tanpa Sprindik
JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Pimpinan KPK ke Dewan Pengawas besok Rabu, 2 Agustus. Pelaporan ini adalah buntut dari polemik operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
“(Pelaporan, red) ke Dewas besok,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Agustus.
Boyamin bilang dia akan melaporkan semua pimpinan. “Fokusnya adalah penetapan tersangka TNI salah karena tidak berwenang dan tidak ada sprindik,” tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penerapan pasal suap membuat Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto tetap diumumkan sebagai tersangka pada Kamis, 25 Juli. Padahal, saat itu belum ada surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan.
“Karena prinsipnya suap menyuap ada pemberi dan penerima. Maka kita sampaikan kita menetapkan lima orang,” kata Alexander dalam konderensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli.
Baca juga:
- Sebelum Shutdown Ratusan Ribu Ponsel IMEI Ilegal, Bareskrim Koordinasi Kemenperin: Cari Formula
- Zumi Zola Klaim Tak Kenal Saksi di Kasus Suap Ketok Palu yang Bunuh Diri
- Langsung PAW Tanpa Klarifikasi Cinta Mega Main Gim Slot di Rapat Paripurna, DPD PDIP DKI: Kami Gerak Cepat
- Dinsos Mataram NTB Nilai Pemasungan Langkah Perlindungan Bijak bagi ODGJ
Selain Henri dan Afri, KPK juga menetapkan dan menerbitkan sprindik terhadap tiga pihak swasta sebagai pemberi. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.
Alexander memastikan bukti kuat perbuatan lima tersangka sudah mereka miliki. Namun, sprindik terhadap Henri dan Afri tidak diterbitkan KPK karena diserahkan kepada TNI.
“Kalau ketika pelaku tindak pidana masih berstatus TNI aktif maka penanganannya dilakukan pihak Puspom TNI,” tegasnya.