Dinsos Mataram NTB Nilai Pemasungan Langkah Perlindungan Bijak bagi ODGJ
NTB - Dinas Sosial (Disnsos) Kota Mataram menilai pemasungan dinilai bentuk perlindungan bijak bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Termasuk bagi keluarga ODGJ, dan masyarakat sekitar.
Kepala Dinsos Kota Mataram Sudirman mengatakan, pasung bukan berarti disiksa, melainkan memberi perlindungan. Menurutnya, pihak keluarga juga bisa mengontrol kondisi ODGJ lebih maksimal.
"Dengan di pasung, keluarga bisa melakukan kontrol lebih maksimal baik untuk makan, buang air kecil dan besar, minum obat dan lainnya," katanya di Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa 1 Agustus, disitat Antara.
Oleh karena itu, dia menilai apa yang dilakukan orang tua-orang tua sebelumnya dengan memasung keluarga mereka yang mengalami gangguan jiwa merupakan bentuk tanggung jawab mereka terhadap keluarga dan masyarakat. Dari pada ODGJ dibiarkan berkeliaran akan sulit dikontrol bahkan tanpa diberi makan, tidur sembarangan dan lainnya sehingga dapat berdampak merugikan diri sendiri dan orang lain.
"Akibatnya, tidak jarang ada kejadian ODGJ melakukan tindakan kriminal atau sebaliknya mereka jadi korban," katanya.
Selain itu, jika ODGJ dibiarkan berkeliaran, masyarakat lain akan sulit mau peduli apalagi untuk memberikan perlindungan.
"Kalau dia dipasung, ODGJ jauh lebih terkontrol dan terlindungi," katanya.
Namun demikian, lanjutnya, jika pasung saat ini tidak dibolehkan karena terkesan diskriminasi, ODGJ bisa di isolasi seperti halnya di sebuah rumah sakit jiwa (RSJ).
"Sebab penanganan ODGJ di RSJ juga hampir sama yakni dengan diisolasi, bedanya di perawatan di rumah tidak memiliki obat dan psikiater," katanya.
Baca juga:
- Sebelum Shutdown Ratusan Ribu Ponsel IMEI Ilegal, Bareskrim Koordinasi Kemenperin: Cari Formula
- Zumi Zola Klaim Tak Kenal Saksi di Kasus Suap Ketok Palu yang Bunuh Diri
- Langsung PAW Tanpa Klarifikasi Cinta Mega Main Gim Slot di Rapat Paripurna, DPD PDIP DKI: Kami Gerak Cepat
- Benteng Vastenburg Disita Kejagung, Gibran Pastikan Kegunaannya Sebagai Ruang Publik Tetap Berjalan
Sudirman mengatakan, untuk kasus pasung ODGJ di Kota Mataram saat ini memang sudah tidak ada.
Sementara data jumlah ODGJ di Kota Mataram tahun 2022 sebanyak 28 orang. Mereka sudah menjalani perawatan di RSJ dan dikembalikan ke keluarga sehingga tidak berkeliaran lagi.
"Setelah keluar dari RSJ, mereka yang memiliki keluarga yang peduli bisa tetap didampingi dan dikontrol berkala ke RSJ dan mendapatkan obat-obatan," katanya.
Sedangkan untuk tahun 2023, Dinsos Mataram masih melihat satu orang ODGJ yang berkeliaran. ODGJ tersebut sudah 7 kali keluar masuk RSJ, hanya saja keluarganya kini sudah tidak peduli dan ODGJ kembali ke jalanan.
"Kita sudah 7 kali rekomendasikan ke RSJ, setelah kembali ke keluarga tidak ada yang urus dan perhatian jadi dia kembali lagi berkeliaran. Jadi ini pekerjaan yang tidak ada kesudahan," tandasnya.