Pengacara Komisaris Utama PT MGCS Ungkap Pemberian Fee 10 Persen di Basarnas Tak Bisa Dibantah

JAKARTA - Juniver Girsang angkat bicara soal pemberian fee 10 persen dari nilai proyek pengadaan barang dan jasa di Badan SAR Nasional (Basarnas) harus dilakukan.

Pengacara Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan itu menyenbut pemberian uang fee sebagai imbauan tapi sifatnya harus.

"Kita siapkan dokumen menjelaskan pemberian sepuluh persen itu apa sih ceritanya itu. Itu (permintaan dana, red) kan imbauan dari mereka (Basarnas, red). Enggak bisa kita bantah itu," kata Juniver kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli.

 Juniver mengklaim pemberian itu biasa disebut sebagai dana komando. Kliennya dan pemenang proyek harus menyampaikan duit yang peruntukkannya tak diketahui.

"Itu yang mengetahui tentu ya dari Basarnas," ucap Juniver.

Mulsunadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil. Ketiganya terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 24 Juli lalu.

Selain itu, KPK juga mengumumkan Marsekal Madya Henri Alfiandi yang merupakan Kepala Basarnas bersama Koordinator Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga meraup fee yang disebut sebagai dana komando hingga Rp88,3 miliar. 

Duit itu dikantonginya pihak swasta yang ingin mengerjakan proyek di lembaganya sejak 2021-2023. Penerimaannya dilakukan melalui Afri.