Wagub Bali Sebut Perda Kontribusi Turis Asing Solusi Bagi Nelayan
DENPASAR - Wakil Gubernur Bali Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menyebutkan dengan adanya peraturan daerah (perda) yang mengatur kontribusi wisatawan mancanegara (wisman) dapat menjadi solusi bagi nelayan.
Dalam Rapat Kerja Daerah Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bali, wagub yang akrab disapa Cok Ace itu mengatakan Perda Bali Nomor 1 Tahun 2023 tentang kontribusi wisatawan untuk perlindungan alam dan budaya Bali dapat melindungi kelestarian laut serta nelayannya, apalagi saat ini pemerintah menggagas retribusi bagi setiap wisman yang datang.
“Sekarang astungkara sudah ada peraturan daerah tentang kontribusi wisatawan yang ini nantinya bisa juga dimanfaatkan untuk mensejahterakan bendega ke depan sebagai pendukung budaya Bali,” katanya dilansir ANTARA, Senin, 31 Juli.
Menurut dia saat ini kesejahteraan nelayan masih kurang, padahal dulu sebelum mengenal pariwisata kehidupan masyarakat Pulau Dewata diwarnai oleh tiga mata pencaharian pokok yakni petani, pedagang, dan nelayan atau disebut bendega.
Tiga mata pencaharian tersebut disebut saling berkaitan serta menciptakan budaya dan kearifan lokal yang ada di Bali, namun diantara ketiganya, kesejahteraan nelayan yang dinilai paling kurang.
Cok Ace mengatakan para nelayan masih kurang diperhatikan karena peraturan yang mengatur dalam Perda Bali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Bendega belum maksimal dan tersosialisasikan dengan baik.
“Dari tiga mata pencaharian petani, pedagang, bendega yang paling terabaikan adalah bendega,” katanya.
Baca juga:
Ditambah lagi maraknya aih fungsi lahan pesisir yang dahulu merupakan pemukiman nelayan tapi saat ini telah banyak bergeser menjadi industri pariwisata, sehingga nelayannya juga beralih profesi ke profesi lain karena telah kehilangan lahannya.
Meski begitu, nelayan diminta dapat terus melaksanakan kewajibannya untuk mengurus pura sagara, bahkan lebih baik lagi jika menggandeng pihak lain seperti industri pariwisata di sekitar pesisir.