Soal Kasus Aturan IMEI, Kemenperin Ungkap Modus Operasinya
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menjelaskan modus operasi IMEI ilegal yang menyeret beberapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan kementerian terkait. Adapun dalam kasus tersebut, di duga terjadi pengunggahan sebanyak 191.965 buah IMEI ilegal pada Oktober 2022 silam.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita sebelumnya menyebut, pembongkaran kasus pelanggaran aturan IMEI berawal dari inisiatifnya. Dia mengaku pernah digoda oleh beberapa pengusaha untuk ikut terlibat "mengakali" aturan IMEI yang bertujuan mencegah peredaran HP impor ilegal.
Agus menyebut, pihak lain yang punya akses ke mesin Central Equipment Identity Register (CEIR) adalah Ditjen Bea Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan operator seluler. Mesin CEIR sendiri adalah alat yang digunakan untuk menyimpan data dan memonitor HP di seluruh Indonesia menggunakan IMEI.
Adapun modus yang dicurigai, yakni adanya oknum yang mengakses akun Kemenperin. Febri menduga, ada pihak tak bertanggung jawab untuk menyusupkan nomor-nomor handphone (HP) tersebut secara ilegal. Pasalnya, lanjut dia, dalam sekali proses ada banyak nomor IMEI yang diusulkan sehingga pelaku memanfaatkan celah di waktu tersebut.
"Didugalah, kemudian memasukan nomor-nomor ilegal, gitu. Itu caranya. Namanya itu perbuatan mengakses IMEI secara ilegal," ujar Febri kepada wartawan di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin, 31 Juli.
Oleh karena itu, menurut Febri, seharusnya Undang-Undang yang dipakai untuk menjerat pelaku ialah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Terkait kasus tersebut, pihaknya telah mengirimkan surat ke Centralized Equipment Identity Register (CEIR) untuk menonaktifkan IMEI-IMEI ilegal tersebut.
"Kalau sekarang Bareskrim mau mengirimkan itu berdasarkan proses hukum, itu akan lebih bagus. Nah, sekarang siapa yang punya otoritas untuk menekan tombol on off nya iMEI itu? Itu ada di CEIR, pengelola CEIR, dan operator seluler," ucapnya.
Ke depan, lanjut Febri, pihaknya akan berupaya untuk memperketat pengawasannya. Dia menyebut, Kemenperin akan melakukan pengecekan satu per satu terkait pendaftaran IMEI. Apakah sudah ada di dalam IMEI yang telah beredar saat ini, dan siapa yang mengusulkan.
Baca juga:
"Memang sedikit jadul, supaya kami lihat secara manual satu satu, kami lihat IMEI yang kami usulkan itu ada yang menyusup atau tidak," imbuhnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran IMEI ilegal dalam sistem CEIR. Enam orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Dua di antaranya oknum Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Ditjen Bea Cukai.
Dua tersangka yang merupakan oknum, yakni F, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemenperin dan A di Dirjen Bea Cukai.
Sedangkan, untuk empat tersangka lainnya merupakan pihak swasta yang berperan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk. Mereka berinisal P, D, E, dan P.